Daerah

Warga Geram Pernyataan Lurah Cirimekar Kabupaten Bogor Klaim Tahun 1984 Tidak Pernah Ada Pembangunan

8
×

Warga Geram Pernyataan Lurah Cirimekar Kabupaten Bogor Klaim Tahun 1984 Tidak Pernah Ada Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Warga Geram Pernyataan Lurah Cirimekar Kabupaten Bogor Klaim Tahun 1984 Tidak Pernah Ada Pembangunan
Foto : Dok.Ist

CIBINONG, Kabarnusa24.com
Pernyataan Lurah Cirimekar yang mengklaim wilayahnya sejak tahun 1984 belum pernah dibangun infrastruktur sama sekali justru memicu kemarahan warga.

Klaim ini dinilai warga sebagai upaya memutarbalikkan fakta sekaligus pembelaan diri pejabat yang kini sedang bermasalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Jum’at (10/07/26)

Polemik memuncak menyusul pembangunan jalan di kawasan Palad yang dibiayai menggunakan Anggaran Dana Kelurahan.

Padahal lokasi tersebut berada di atas Komplek TNI yang masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan belum secara sah diserahkan menjadi aset Pemerintah Daerah.

Aturan tegas melarang penggunaan anggaran daerah di atas aset pihak ketiga/negara pusat tanpa prosedur serah terima resmi dan izin penggunaan lahan.

Alih-alih mengakui kejanggalan, Lurah justru beralasan pembangunan tahun 2026 berpedoman hasil Musrenbang tahun 2025, dan jalur administrasi ke pusat pernah ditempuh namun dinyatakan bukan milik pusat.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, serta mewajibkan warga RW 05 dan RW 06 menandatangani pernyataan jalan tidak dijadikan hak milik, dilengkapi bukti pembayaran PBB/SPPT.

Yang paling menyakitkan warga, Lurah diketahui kerap menjadikan kedekatan pribadinya dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai tameng untuk membenarkan langkahnya.

Fildzah Amzari Syahriani Tanjung, S.STP., M.I.R Selaku Lurah Cirimekar per tanggal 9/7/26 untuk mengumpulkan warga mencari tau yang sebenarnya terkait lahan yang setatsunya masih milik negara untuk mencari pbenaran.

“Klaim tidak pernah dibangun sejak 1984 itu bohong besar. Kami sudah menempati dan merawat wilayah ini lama. Ini jelas upaya buat opini semata untuk menutupi pelanggaran: memakai uang rakyat di tanah yang belum menjadi wewenangnya,” tegas salah satu warga Ikhwan kepada Wartawan.

“Lurah tidak bisa berdalih hanya karena sudah musrenbang atau berkoordinasi sepihak. Aturan tegas mengharuskan izin resmi, perjanjian pinjam pakai/hibah, dan persetujuan pengelola BMN sebelum uang rakyat dipakai di lahan orang lain. Kedekatan dengan pejabat bukan alasan hukum untuk menabrak aturan ini”. ujarnya.

Warga menuntut penjelasan resmi mengapa aturan soal peruntukan dana kelurahan dan status aset negara diabaikan begitu saja, serta apakah kedekatan dengan pejabat tinggi bisa menjadi alasan menabrak aturan hukum yang berlaku.ucap warga.

DLAM hal ini warga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) proses sesuai Undang-undang yang berlaku.(Red)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin