Lampung Utara||Kabarnusa24.com – Polemik pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang bersumber dari Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ratusan tenaga kesehatan eks-Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara terus menjadi sorotan.
Pernyataan resmi Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa tanggung jawab atas substansi Peraturan Bupati (Perbup) berada pada Dinas Kesehatan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa Bagian Hukum hanya bertugas melakukan fasilitasi terhadap penyusunan produk hukum daerah.
“Tugas kami hanya memfasilitasi, mengoreksi tata naskah dan konsideran agar tidak tumpang tindih aturan. Soal substansi isi Perbup Nomor 29 Tahun 2026 sepenuhnya menjadi urusan dan tanggung jawab OPD pengampu, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan prinsip hukum bahwa suatu peraturan berlaku sejak ditetapkan dan tidak dapat diberlakukan secara surut.
“Selama belum ada Perbup yang baru, maka Perbup yang lama tetap berlaku. Peraturan juga tidak dapat diberlakukan surut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara sebelumnya menyampaikan beberapa alasan terkait belum diberikannya Jaspel kepada tenaga kesehatan eks-TKS. Di antaranya, tenaga kesehatan tersebut hanya memiliki surat tugas dari Kepala Dinas dan bukan surat keputusan pejabat yang berwenang, dana kapitasi telah didistribusikan kepada pegawai lain di puskesmas, serta sebagian tenaga kesehatan telah menerima honor atas tugas tambahan.
Namun, berdasarkan telaah terhadap Permenkes Nomor 6 Tahun 2022, alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur pemanfaatan Dana Kapitasi JKN. Dalam regulasi tersebut, pemberian Jaspel didasarkan pada keterlibatan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan langsung kepada pasien, bukan semata-mata pada jenis dokumen penugasan yang dimiliki.
Selain itu, ketentuan dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Mei 2026 tidak dapat menghapus hak yang telah timbul berdasarkan regulasi yang berlaku sebelumnya. Honorarium atas tugas tambahan juga merupakan sumber pendanaan yang berbeda dengan Dana Kapitasi JKN, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengganti hak atas Jaspel.
Hingga kini juga belum ditemukan ketentuan yang secara tegas memperbolehkan pengalihan porsi Dana Kapitasi yang diperuntukkan bagi tenaga pelayanan kepada pihak lain.
Media ini menyambut baik undangan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pertemuan dan klarifikasi. Namun, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, identitas narasumber yang meminta perlindungan kerahasiaan tetap akan dijaga.
Melalui pertemuan tersebut diharapkan diperoleh penjelasan mengenai beberapa hal penting, antara lain ke mana alokasi Jaspel tenaga kesehatan eks-TKS periode 2022 hingga April 2026 disalurkan, alasan hak tersebut tidak diberikan akibat persoalan administrasi, serta dasar hukum yang digunakan apabila dana tersebut dialihkan kepada pihak lain.
Meski ada pengakuan dari salah seorang staf dokumen tersebut per Selasa kemarin sudah bisa diakses publik namun
Hingga berita ini diterbitkan, Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 29 Tahun 2026 belum tersedia pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. (TIM)







