Nasional

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir, Pengamat : Harusnya Tegas SOP Pengamanan di Area TPA Larangan Merokok

3
×

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir, Pengamat : Harusnya Tegas SOP Pengamanan di Area TPA Larangan Merokok

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir, Pengamat : Harusnya Tegas SOP Pengamanan di Area TPA Larangan Merokok
Foto : Dok.Ist/TPA Cipayung Depok

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Sampah adalah persoalan yang tak kunjung selesai di Indonesia. Sebab, pada pengelolaan sampah ditempat pembuangan terkahir di Indonesia lebih memilih untuk fokus mengembangkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau dikenal dengan refuse derived fuel (RDF).

Padahal di Tahun 2023 Pemprov DKI Jakarta pernah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD 2023 sebagai modal awal pengerjaan ITF di Sunter.

ITF merupakan fasilitas pengolahan sampah yang digunakan untuk mengurangi jumlah sampah sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Ini adalah pengolahan sampah dengan konsep waste to energy dengan dukungan teknologi ramah lingkungan.

Secara singkat, ITF bisa menghasilkan energi terbarukan dengan kemanfaatan umum atau nilai tambah dari sampah yang diolah.

Pembangunan ITF yang salah satunya dibangun di Sunter merupakan salah satu strategi Pemprov DKI dalam rangka membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dalam wacana pembangunan ITF Sunter mampu mengolah sampah sebesar 2.200 ton per hari, dan dapat mengolah sampah menjadi energi listrik sebesar 35 MWh.

Namun hingga pada 2026 paradigma pengelolaan sampah dari peraturan hingga kebijakan masih berfokus pada penanganan di hilir seperti proyek PLTSa, pemanfaatan sampah menjadi BBM, RDF (Refused Derived Fuel) dan lainnya.

Sementara pendekatan pengelolaan sampah dari hulu untuk mengurangi sampah terutama plastik melalui peraturan pelarangan plastik sekali pakai, pemberian disinsentif kepada produsen (ritel, manufaktur, jasa makanan minuman) hingga pengurangan produksi plastik di industri petrokimia masih sangat tidak maksimal.

Hal tersebut dikatakan Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon mengungkapkan proses pengeringan sampah melalui fasilitas RDF butuh waktu yang relatif lama, sementara timbulan sampah di Jakarta tiap harinya bertambah dalam jumlah besar.

“Tidak semua jenis sampah bisa diolah dengan teknologi pengeringan. Contohnya, hanya 10% kadar air dari tongkol jagung yang bisa dikeringkan melalui RDF. Sisanya, sebesar 90%, tetap menjadi sampah yang tidak terolah.

Teknologi pembakaran lewat insinerator juga tidak lepas dari kritik.

Ley Bolon menjelaskan semua proses pembakaran memang menghasilkan aneka pencemar, termasuk dioksin dan furan, terutama pembakaran dengan suhu rendah hingga sedang yang berkisar di antara 200°C hingga 600°C.

Pada insinerator, contoh saja kejadian proses pembakaran itu terjadi secara langsung, sedangkan pada RDF tidak langsung yakni melalui pembakaran pelet di pabrik semen, PLTU, dan lain sebagainya.

“Jadi semuanya menghasilkan dioksin dan furan, tinggal kadarnya saja yang beragam sesuai kualitas teknologinya,” Ujarnya.

Kejadian terbakarnya TPA beberapa bulan tahun 2026 ini menjadi potret buruk dari praktik dikelola nya, dimana kondisi sampah tercampur dalam tempat pembuangan sampah terbuka, seringkali ada banyak bahan mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan bahan organik.

Setiap tahun, kasus kebakaran TPA yang menggunakan metode dikelola yang amburadul selalu terjadi di berbagai wilayah Indonesia. “Harus ada prosedur SOP terutama pada musim kemarau, ada tanda larangan merokok atau bawa api yang cukup jelas, ada arahan menghadapi percikan api sampai terjadi kebakaran besar dan ‘warning system’ agar warga waspada. Panduan teknis pemadaman api harus dikeluarkan dan sebaiknya dengan menggunakan urugan tanah, pakai air hanya waktu awal dan hindari penggunaan AFFF/fire foam, karena mahal dan lebih beracun.” Ujarnya.

Beratnya beban IPAL dan kumuhnya kondisi TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya juga turut memperparah kondisi TPA. Pemerintah di semua level harus memastikan terjadinya pemisahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah organik sebagai langkah strategis untuk mendorong perbaikan kondisi TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya.

“Tidak siapnya aspek tata kelola ini menyebabkan masing-masing Kota dan pemerintah daerah gagal menjalankan pemilahan dan pengolahan sampah organik secara maksimal. TPA dan lingkungan sekitarnya rawan api karena banyak lapak yang sudah dipilah pemulung dan ada gudang penyimpanan sampah terpilah”. ujarnya.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin