JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Indonesia memperkuat langkah perlindungan keanekaragaman hayati melalui peluncuran Status Keanekaragaman Hayati Papua, Bali-Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku sebagai landasan ilmiah dalam pengambilan kebijakan lingkungan hidup.
Dokumen ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola biodiversitas nasional yang lebih terarah, dengan menghadirkan informasi mengenai kondisi ekosistem, spesies, hingga sumber daya genetik di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa dokumen tersebut menjadi kemajuan penting dalam membangun sistem pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia yang lebih terarah dan berbasis ilmu pengetahuan.
“Kita pastikan agar pemanfaatan keanekaragaman hayati serta berbagai instrumen yang dibangun menjadi penguat upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia yang menjaga keberlanjutannya, berkeadilan bagi masyarakat, memperhatikan basis saintifik dalam pengambilan keputusan, diterapkan dengan tata kelola yang baik dan berintegritas, serta melibatkan berbagai pihak (the-whole-of government and the-whole-of-society),” ujar Menteri Jumhur saat peluncuran Status Keanekaragaman Hayati Papua, Bali-Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku di Jakarta, Selasa (21/07/26).

Indonesia saat ini memiliki sekitar 120 juta hektare kawasan hutan, 20 juta hektare lahan gambut, lebih dari 15 juta hektare ekosistem karst, 3,3 juta hektare mangrove, lebih dari 2.000 danau alami, serta kekayaan flora dan fauna yang sangat tinggi.
Namun, di tengah kekayaan tersebut, berbagai ancaman terhadap keberlanjutan biodiversitas masih menjadi tantangan, mulai dari perubahan penggunaan lahan, tekanan terhadap habitat, hingga meningkatnya risiko kepunahan sejumlah spesies.
Menteri Jumhur menjelaskan bahwa keanekaragaman hayati bukan hanya kekayaan alam yang harus dilindungi, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemanfaatan biodiversitas dapat dikembangkan melalui berbagai pendekatan, seperti bioprospeksi, bioteknologi, dan pemanfaatan sumber daya genetik dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya genetik harus dilakukan dengan tata kelola yang bertanggung jawab, termasuk memastikan penerapan prinsip keamanan hayati (biosafety dan biosecurity), integritas ekosistem (ecosystem integrity), serta pembagian manfaat yang adil dan seimbang (fair and equitable benefit sharing).
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menekankan bahwa keanekaragaman hayati memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia, bukan hanya sebagai warisan alam, tetapi juga sebagai fondasi bagi keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan generasi mendatang.
“Saya ingin menekankan kembali bagaimana keanekaragaman hayati ini sangat kita perlukan pada masa lalu, pada masa kini, maupun masa yang akan datang. Keanekaragaman hayati ini adalah sumber masa depan kita,” tegas Menteri Pambudy.
Di sisi lain, peran masyarakat lokal dan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun menjadi salah satu fondasi dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Dalam memperkuat tata kelola biodiversitas nasional, pemerintah juga terus mengembangkan Indonesia Biodiversity-data Centre (IBC) sebagai pusat data keanekaragaman hayati Indonesia. Sistem ini akan menjadi bagian dari Balai Kliring Keanekaragaman Hayati yang mengintegrasikan data lintas kementerian/lembaga serta berbagai pihak terkait untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis ilmu pengetahuan.
Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (UNCBD) dan kerangka kerja global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF).
Sebagai implementasi komitmen tersebut, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 yang saat ini dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden.
Selain penguatan sistem data, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Akses dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik serta pengembangan mekanisme Biodiversity Credit sebagai bagian dari tata kelola nilai ekonomi keanekaragaman hayati.
Melalui peluncuran Status Keanekaragaman Hayati Papua, Bali-Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku, KLH/BPLH berharap tersedianya basis informasi yang kuat dapat mempercepat upaya perlindungan biodiversitas Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun bumi yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.







