Pelaku Usaha Pangan Rumahan Didorong Terapkan Standar Produksi demi Jaga Mutu Produk
LUMAJANG, kabarnusa 24.com.Kamis,6/8/2026– Dinas Kesehatan terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna memastikan produk pangan olahan yang beredar di masyarakat tetap memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penyegaran (refreshing) dan pembinaan mengenai penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRT).Scara ini berlangsung di Hall Aston IIn,Jalan Panglima Sudirman.Rabu,(5/8/2026)
Ketua Tim Kerja Kefarmasian, Alat Kesehatan, serta Makanan dan Minuman, Sri Lestari, S.Si., Apt,. mengatakan pembinaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk pangan yang telah memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Pelaku usaha yang telah memproduksi pangan dan produknya sudah beredar di masyarakat tetap kami lakukan pembinaan agar seluruh proses produksinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami ingin mereka terus mematuhi regulasi dalam pengolahan pangan, termasuk memastikan kualitas produknya tetap terjaga,” ujar Sri Lestari.
Menurutnya, saat ini produk pangan olahan berizin PIRT tidak hanya dipasarkan di toko-toko tradisional, tetapi juga telah masuk ke minimarket, dipasarkan melalui platform daring, bahkan sebagian telah dibawa ke luar negeri melalui jasa titip (jastip). Hal tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan rumahan.
“Produk dengan izin PIRT memang sudah diperbolehkan dipasarkan secara luas. Namun, kami ingin para pelaku usaha tetap konsisten menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Karena itu, kami memberikan penyegaran sekaligus memperkuat pemahaman mereka terkait dokumentasi dan proses produksi yang sesuai standar,” katanya.
Sri Lestari menegaskan, pembinaan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administratif, tetapi juga memastikan produk pangan yang beredar tetap aman dikonsumsi dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Tujuan utamanya adalah menjaga kualitas dan mutu pangan industri rumah tangga yang beredar agar tetap sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan lokal dapat terus meningkat,” pungkasnya.(D.S)







