MEDAN, KABARNUSA24.COM — Praktek ganti “kulit” tempat hiburan malam (THM) bermasalah kembali terjadi di Kota Medan. Eks D’Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam (Ringroad), yang sempat digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut terkait kasus narkoba, kini nekat beroperasi lagi dengan nama baru: Imperium Lounge & KTV. Ironisnya, operasional berwajah baru ini diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Medan.
Langkah nekat manajemen Imperium Lounge ini memicu kritik tajam karena dinilai melecehkan wibawa hukum dan mengabaikan keselamatan publik. Upaya rebranding ini dinilai hanya menjadi modus usang untuk memutihkan rekam jejak kriminal masa lalu tanpa ada niat mematuhi regulasi daerah.
Lemahnya Pengawasan Dinas Terkait
Kritik keras juga tertuju pada instansi penegak perda di Kota Medan. Meski Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Imperium Lounge, tempat hiburan tersebut nyatanya tetap bebas beroperasi dan mengundang keramaian.
Publik mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Pariwisata, Dinas PTSP, dan Satpol PP Kota Medan. Pembiaran THM ilegal yang mengabaikan prosedur hukum seperti ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha dan keamanan di Kota Medan.
Ancaman Kembalinya Sarang Narkoba
Beroperasinya kembali gedung eks D’Red KTV ini menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar. Dengan rekam jejak penggerebekan narkoba di masa lalu, operasional Imperium Lounge yang tanpa izin dinilai sangat rawan kembali menjadi sarang peredaran barang haram karena luput dari pengawasan ketat pemerintah.
Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas—bukan sekadar meninjau dokumen—melainkan melakukan penyegelan permanen jika terbukti melanggar hukum.(HR/Tim)







