Indramayu, kabarnusa24.com
Maraknya operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sorotan terutama mengarah pada keberadaan diskotek di pusat Kota Indramayu serta sejumlah tempat karaoke di kawasan Bojongsari yang disebut warga masih beroperasi hingga larut malam. Warga mempertanyakan kepatuhan tempat-tempat tersebut terhadap perizinan dan ketentuan jam operasional.
Tokoh agama, Ustadz Maulana, meminta Satpol PP tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Penegakan Perda harus dilakukan secara adil. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Hasto Kristianto, S.H., menilai keterbukaan informasi dari aparat pemerintah penting untuk menghindari munculnya spekulasi di masyarakat.
“Satpol PP merupakan salah satu institusi yang memiliki tugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda. Karena itu, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.
Tokoh masyarakat Indramayu, Tomi Susanto, juga meminta adanya tindakan nyata apabila tempat hiburan terbukti melanggar ketentuan.
“Kami berharap setiap laporan warga diperiksa dan ditindak sesuai aturan jika memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu telah dilakukan wartawan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Satpol PP maupun pengelola tempat hiburan terkait untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi tetap berpegang pada asas keberimbangan dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







