Daerah

Data Desil Bermasalah, Komisi X Beri Batas Dua Pekan untuk BPS

7
×

Data Desil Bermasalah, Komisi X Beri Batas Dua Pekan untuk BPS

Sebarkan artikel ini
Data Desil Bermasalah, Komisi X Beri Batas Dua Pekan untuk BPS

Data Desil Bermasalah, Komisi X Beri Batas Dua Pekan untuk BPS

LUMAJANG, kabarnusa 24.com— Kesalahan atau ketidaksesuaian data desil kesejahteraan berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap program bantuan pemerintah. Menyikapi banyaknya keluhan warga, Komisi X DPR RI meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat proses perbaikan data dengan batas penyelesaian maksimal dua pekan.

 

Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhamad Nur Purnamasidi, mengatakan persoalan tersebut telah menjadi perhatian komisinya. Menurut dia, mekanisme sanggahan harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak dirugikan akibat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Pernyataan itu disampaikan Muhamad Nur Purnamasidi saat menjalankan kunjungan kerja di Kabupaten Lumajang, Sabtu (19/9/2026).

 

“Keluhan desil ini langsung kami respons. Kemarin kita sudah meminta kepada BPS agar proses sanggah bisa diselesaikan dalam tenggat waktu dua minggu,” kata Muhamad Nur Purnamasidi yang akrab disapa Bang Pur.

 

Ia menjelaskan, persoalan desil memiliki dampak cukup luas karena data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan sasaran program pemerintah.

 

Ketika data yang tercatat tidak menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara faktual, masyarakat berpotensi tidak masuk dalam sasaran penerima program yang sebenarnya dibutuhkan.

 

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pendidikan. Ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat berpengaruh terhadap peluang masyarakat mendapatkan program bantuan pembiayaan pendidikan.

 

Karena itu, Bang Pur memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal. Komisi X DPR RI, kata dia, akan melihat bagaimana proses keberatan masyarakat ditindaklanjuti hingga terjadi pembaruan data yang sesuai dengan kondisi lapangan.

 

Cara Mengecek dan Mengajukan Perubahan Data

 

Masyarakat yang merasa data desil keluarganya tidak sesuai tidak harus menunggu proses perbaikan secara pasif. Warga dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan melalui layanan DTSEN BPS.

 

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses portal resmi BPS melalui:

 

[Portal DTSEN BPS](https://dtsen-form.bps.go.id/login?redirect=%2F&utm_source=chatgpt.com)

 

Setelah masuk ke portal, masyarakat dapat memilih menu “Lainnya”. Selanjutnya, masukkan NIK sesuai KTP dan kode captcha yang tersedia.

 

Klik **“Cek Data”** untuk mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarga yang tercatat dalam sistem.

 

Jika hasilnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat memilih “Ajukan Pembaruan Data”.

 

Pemohon kemudian perlu mengisi informasi kondisi sosial ekonomi keluarga secara lengkap. Data tersebut sebaiknya diisi berdasarkan keadaan sebenarnya dan dilengkapi dokumen pendukung yang relevan.

 

Setelah pengajuan dikirim, perkembangan permohonan dapat dipantau secara berkala melalui portal tersebut.

 

Perbaikan data ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran program pemerintah lebih sesuai dengan kondisi masyarakat. Sebab, data yang tidak mutakhir dapat berujung pada persoalan yang lebih besar ketika digunakan sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

 

Komisi X DPR RI meminta proses sanggahan tidak berlarut-larut. Batas waktu maksimal dua pekan yang diminta kepada BPS diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk merespons keluhan masyarakat sekaligus memperbaiki akurasi data kesejahteraan.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin