Berita

Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit, SPPG Sibolga Utara Disorot, Pengelola Bungkam Saat Dikonfirmasi

14
×

Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit, SPPG Sibolga Utara Disorot, Pengelola Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit, SPPG Sibolga Utara Disorot, Pengelola Bungkam Saat Dikonfirmasi

SIBOLGA, Rabu, 5 Agustus 2026 –Kabarnusa24.com)Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Sibolga Utara yang dikelola Yayasan Arsha Imani Mandiri, beralamat di Jalan Ketapang No. 02, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, setelah awak media mendapati dugaan aliran air limbah dari aktivitas dapur yang mengarah ke saluran parit di sekitar lokasi.

 

Temuan tersebut diperoleh saat awak media melintas di kawasan SPPG. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya dugaan aliran air limbah yang mengalir menuju drainase umum. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah sistem pengelolaan limbah di dapur tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit, SPPG Sibolga Utara Disorot, Pengelola Bungkam Saat DikonfirmasiMenyikapi temuan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola dapur. Namun hingga proses peliputan berlangsung, tidak ada pihak yang bersedia memberikan penjelasan ataupun klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

 

Tidak adanya penjelasan resmi dari pengelola membuat tanda tanya publik semakin besar. Dalam program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas.

 

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib mengelola limbah cair maupun limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Aturan tersebut juga mewajibkan pengelola mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas dapur.

 

Apabila dugaan pembuangan limbah langsung ke saluran parit benar adanya berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang, kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.

Diduga Buang Limbah Dapur ke Parit, SPPG Sibolga Utara Disorot, Pengelola Bungkam Saat DikonfirmasiSelain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 60 melarang dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pasal 104 juga mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran yang terbukti melalui proses hukum.

 

Ketentuan lain dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa air limbah harus dikelola melalui sistem pengolahan yang memenuhi persyaratan teknis sebelum dibuang. Tujuannya adalah mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas air.

 

Publik kini menunggu langkah Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sibolga, Dinas Kesehatan, maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut penting agar kondisi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan fakta dan pengujian teknis.

 

Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, pelaksana program juga diharapkan menjaga standar kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab operasional.

 

Masyarakat berharap setiap penyelenggara program pemerintah dapat menjalankan seluruh kewajibannya secara profesional, tidak hanya dalam penyajian makanan, tetapi juga dalam menjaga lingkungan sekitar agar tidak terdampak oleh aktivitas operasional.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Yayasan Arsha Imani Mandiri maupun pengelola SPPG Kecamatan Sibolga Utara terkait hasil pengelolaan limbah, sistem pembuangan air limbah, maupun dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Yayasan Arsha Imani Mandiri, pengelola SPPG Kecamatan Sibolga Utara, Badan Gizi Nasional, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sibolga, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau data tambahan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan dan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Informasi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian dari instansi yang berwenang.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin