Berita

Bangunan dan Limbah Dapur SPPG Jalan Surbakti Perlu Pemeriksaan Teknis

27
×

Bangunan dan Limbah Dapur SPPG Jalan Surbakti Perlu Pemeriksaan Teknis

Sebarkan artikel ini
Bangunan dan Limbah Dapur SPPG Jalan Surbakti Perlu Pemeriksaan Teknis

TAPTENG, 25 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibuluan Nauli 2 di Jalan Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli 2, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai sorotan. Fasilitas yang berada dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah tersebut dipertanyakan terkait standar bangunan, tata ruang, kondisi lokasi, legalitas penggunaan bangunan, sanitasi, hingga sistem pengelolaan limbah.

 

Sorotan ini bukan untuk mempersoalkan program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah, melainkan mempertanyakan apakah fasilitas yang digunakan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang berlaku. Sebab, dapur SPPG bukan sekadar bangunan biasa, tetapi fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk masyarakat, sehingga aspek kebersihan, sanitasi, keamanan pangan dan lingkungan semestinya menjadi perhatian utama.

 

Awak media memperoleh dokumen pembanding berupa gambar Detail Engineering Design (DED) yang mencantumkan sejumlah fasilitas, antara lain ruang produksi atau ruang masak, ruang persiapan bahan, ruang pencucian, gudang bahan kering, gudang bahan basah, ruang penyimpanan hasil pengolahan atau pendingin makanan, ruang pemorsian dan packing, food tray, gas station, electrical station, area loading, area distribusi, loker staf, kamar mandi, cold storage hingga jaringan IPAL dan sanitasi.

 

Dalam gambar tersebut juga terlihat sejumlah ukuran bangunan, termasuk ukuran keseluruhan sekitar 34,33 meter pada bagian tertentu serta berbagai dimensi ruang seperti 6,60 meter, 4 meter, 3 meter, 2,50 meter dan ukuran lainnya. Namun, dokumen tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan apakah merupakan standar resmi yang diwajibkan BGN bagi seluruh SPPG atau merupakan DED untuk fasilitas tertentu.

 

Pertanyaan kemudian mengarah pada kondisi nyata Dapur SPPG Jalan Surbakti. Apabila desain tersebut memang menjadi salah satu acuan teknis, apakah kondisi bangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan standar dan desain yang dipersyaratkan? Berdasarkan informasi dan pantauan awak media, terdapat dugaan perbedaan ukuran serta konfigurasi bangunan dengan fasilitas yang menjadi pembanding. Dugaan tersebut tentu belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran resmi.

 

Persoalan ukuran dan tata ruang menjadi penting karena fasilitas tersebut digunakan untuk memproduksi makanan dalam skala besar. Pemisahan bahan mentah dan makanan matang, ruang pencucian, penyimpanan bahan, ventilasi, ruang pemorsian serta jalur distribusi memiliki kaitan langsung dengan keamanan pangan. Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga dengan melihat kondisi fisik dan alur produksi secara langsung.

Bangunan dan Limbah Dapur SPPG Jalan Surbakti Perlu Pemeriksaan TeknisSorotan berikutnya menyangkut sistem pengelolaan limbah. Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta melihat fasilitas pengolahan atau pembuangan limbah, akses terhadap area tersebut menjadi persoalan. Padahal dapur dengan kapasitas produksi besar tentu menghasilkan limbah cair, sisa makanan, minyak, lemak dan sampah yang harus dikelola dengan sistem yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan sanitasi maupun lingkungan.

 

Dalam dokumen DED pembanding bahkan tercantum fasilitas seperti GUTTER + GRILL, GREASE TRAP, FOOD CONTROL, ruang cold storage, ruang washing serta jaringan IPAL dan sanitasi. Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah fasilitas sejenis benar-benar tersedia dan berfungsi di SPPG Jalan Surbakti atau hanya tercantum dalam desain fasilitas pembanding.

 

Pertanyaan mengenai limbah tersebut sebenarnya sederhana, yakni limbah cair dari dapur dibuang ke mana, apakah tersedia IPAL, apakah terdapat grease trap, bagaimana saluran pembuangannya dan siapa yang melakukan pengawasan. Jika seluruh fasilitas pengolahan limbah memang tersedia dan berfungsi, pengelola seharusnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan kondisi nyata di lapangan, termasuk mekanisme pengelolaan dan pemeliharaannya.

 

Selain bangunan dan limbah, kondisi lokasi SPPG juga patut diperiksa. Fasilitas tersebut berada di kawasan yang disebut memiliki kondisi perbukitan, sehingga pemeriksaan tidak cukup hanya melihat luas dan bentuk bangunan. Kestabilan lahan, konstruksi, drainase, aliran air hujan, akses kendaraan distribusi, sanitasi dan keamanan fasilitas juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan teknis.

 

Dalam rekaman percakapan yang diperoleh awak media, seorang pria yang mengaku sebagai pihak yang ditugaskan dalam operasional SPPG menyampaikan sejumlah penjelasan mengenai fasilitas tersebut. Ketika ditanyakan mengenai status bangunan, muncul pernyataan bahwa lokasi tersebut digunakan dengan sistem sewa. “Ngontrak tempat kami di sini,” demikian pernyataan yang terekam dalam percakapan tersebut.

 

Pernyataan mengenai sistem sewa tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, status penggunaan bangunan tetap perlu diperjelas melalui dokumen resmi, terlebih bangunan tersebut digunakan untuk menjalankan program pelayanan publik. Publik berhak mengetahui apakah penggunaan bangunan memiliki dasar administrasi yang jelas dan apakah fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya.

 

Dalam percakapan yang sama juga disebut nama Barani dan Siagian yang dikaitkan dengan bangunan atau lahan tersebut. Siapa pemilik sah tanah dan bangunan, siapa pihak yang menyewakan, berapa lama masa sewa, berapa nilai sewanya serta apa dasar perjanjian penggunaan bangunan masih membutuhkan verifikasi. Informasi tersebut sebaiknya diperiksa berdasarkan dokumen yang sah agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

 

Pihak yang mengaku sebagai kepala SPPG dalam percakapan tersebut juga menyampaikan bahwa dapur telah mendapatkan kelayakan dan persetujuan dari pusat. Ia menyatakan fasilitas tersebut higienis serta menyebut tidak pernah terjadi kasus keracunan di Tapanuli Tengah.

Pernyataan tersebut merupakan hak klarifikasi pihak pengelola dan perlu dicatat secara berimbang dalam pemberitaan.

 

Namun, klaim tidak pernah terjadi keracunan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh persyaratan bangunan, sanitasi, keamanan pangan dan lingkungan telah terpenuhi. Tidak adanya kasus keracunan merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai ukuran bangunan, tata ruang, keberadaan IPAL, grease trap, legalitas bangunan maupun kesesuaian fasilitas dengan standar teknis yang berlaku.

 

Karena itu, BGN perlu melakukan pemeriksaan langsung dan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari pengelola. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengukur bangunan, mencocokkan kondisi lapangan dengan DED atau standar teknis resmi, memeriksa alur produksi, sanitasi, sumber air, penyimpanan bahan makanan, fasilitas pencucian, sistem keamanan pangan serta sistem pengelolaan limbah.

 

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Meskipun SPPG merupakan bagian dari program pemerintah pusat, fasilitas tersebut berada di wilayah daerah dan berkaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan, bangunan, sanitasi serta ketertiban. Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi teknis terkait perlu memberikan tindakan korektif sesuai aturan yang berlaku.

 

Persoalan lain muncul terkait kegiatan peliputan media di lokasi. Dalam rekaman melalui ponsel awak media, seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Dapur SPPG menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kodim atau Babinsa mengenai kegiatan peliputan. Ia juga menyebut awak media tidak diperbolehkan masuk ke area dapur dengan alasan privasi serta mengklaim adanya anjuran dari Presiden agar media tidak mengganggu aktivitas dapur.

 

Pernyataan mengenai koordinasi dengan Kodim atau Babinsa maupun klaim adanya anjuran dari Presiden tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Awak media tetap menghormati aspek keamanan, keselamatan kerja dan privasi di dalam fasilitas pengolahan makanan. Namun, pembatasan kegiatan peliputan sebaiknya disertai dasar dan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa fasilitas tersebut telah sesuai. Jika bangunan memenuhi standar, tunjukkan standar dan hasil pengukurannya. Jika IPAL tersedia, tunjukkan sistemnya. Jika grease trap tersedia, jelaskan keberadaan dan fungsinya. Jika bangunan digunakan secara sah, tunjukkan dasar legalitasnya. Dan apabila fasilitas telah dinyatakan layak, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta pihak yang memberikan penilaian tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Badan Gizi Nasional, Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah, pengelola SPPG Sibuluan Nauli 2, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, pihak Kodim atau Babinsa serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Klarifikasi diperlukan terutama mengenai standar bangunan, DED, legalitas penggunaan lokasi, hasil pemeriksaan kelayakan, sanitasi, keamanan pangan, IPAL dan sistem pengelolaan limbah.

 

Program pemenuhan gizi merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasan terhadap fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar harus dilakukan secara terbuka, objektif dan berdasarkan standar yang jelas. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, perbaikan harus segera dilakukan demi memastikan makanan yang diproduksi aman dan fasilitas yang digunakan benar-benar layak.

 

Yang dipertaruhkan pada akhirnya bukan sekadar keberadaan sebuah dapur SPPG, tetapi keamanan makanan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi. Karena itu, setiap pertanyaan mengenai bangunan, legalitas, sanitasi, keamanan pangan dan lingkungan perlu dijawab berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar klaim.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin