LAMPUNG UTARA ||Kabarnusa24.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (23).
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan tersangka diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, kejadian diduga berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial Instagram dan kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.
Terduga pelaku kemudian mengajak korban keluar dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan. Setibanya di lokasi, korban dan terduga pelaku masuk ke dalam kamar hotel.
“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herawati.
Terduga pelaku diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit PPA yang dipimpin IPDA Edi Candra, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPTU Herawati menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap korban serta menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak dalam berinteraksi di media sosial. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Arson/Ris)







