Pendidikan

Wali Murid Keluhkan Satu Setel Seragam SD Negeri 210 Palembang Seharga Rp.660.000,-

3
×

Wali Murid Keluhkan Satu Setel Seragam SD Negeri 210 Palembang Seharga Rp.660.000,-

Sebarkan artikel ini
Wali Murid Keluhkan Satu Setel Seragam SD Negeri 210 Palembang Seharga Rp.660.000,-

Kabarnusa24.com ,Palembang _ Guru dan Wali murid merasa resah dengan tingkah laku oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 210 Kota Palembang yang baru. Bagaimana tidak, secara terang-terangan oknum Kepala Sekolah tersebut diduga telah melakukan pengondisian seragam sekolah seharga Rp660.000,-/murid.

Selain seragam, oknum Kepala Sekolah juga diduga telah menjual buku paket utama maupun LKS untuk kepentingan pribadi dengan dalih sudah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Ia juga memberhentikan tenaga pengajar dan petugas jaga malam sekolah yang berstatus sebagai pegawai honor. Alasannya, karena akan digantikan oleh keluarga dari pegawai Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media, selama 3 Bulan menjabat sebagai Kepala SD Negeri 210 Palembang banyak kegiatan di sekolah berlangsung tanpa melibatkan guru dan pihak komite sekolah.

“Kami para guru sudah sangat resah atas tindakan Kepala sekolah yang baru ini, mulai dari pengondisian seragam hingga penjualan buku dan pemberhentian tenaga pengajar termasuk pemberhentian petugas jaga malam,” kata salah seorang guru kepada wartawan, Senin (24/08/2026).

Lanjut katanya, banyak para guru yang takut terlibat atas tindakan oknum Kepala sekolah tersebut, sehingga para guru melakukan penyelidikan dimana buku-buku itu dijual.

Lebih kurang sebanyak 2 ton dari berbagai macam jenis buku dijual ke penampungan barang bekas yang berlokasi disamping Gang HHAA, Kelurahan Kemas Rindo.

“Kami tidak tahu kemana arahnya uang hasil penjualan buku-buku tersebut, termasuk pengondisian baju seragampun para guru dan wali kelas tidak dilibatkan, jadi kalau ada wali murid mau bayar uang seragam langsung dengan Kepala Sekolah,” imbuhya.

Hal senada di sampaikan oleh salah satu wali murid, kepada wartawan mengatakan bahwa, pengondisian baju seragam sekolah tersebut memang benar adanya.

“Jujur saja kami merasa keberatan dengan harga 1 (satu) setel seragam sekolah Rp.6.60.000,- kami juga minta dikembalikan saja uangnya, karena seragam tersebut selesainya lama,” ucap wali murid yang enggan disebut namanya tersebut.

Indriyani, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 210 Palembang saat di konfirmasi wartawan menyangkal terkait adanya dugaan pengondisian seragam sekolah tersebut.

Menurutnya, permintaan seragam sekolah termasuk tempat menjahitnya yaitu Edi Taylor ditentukan oleh para wali murid itu sendiri, sedangkan untuk melakukan pembayaran wali murid langsung berhubungan dengan penjahit Edi Taylor, artinya tidak melalui Kepala Sekolah.

Indriyani menyebut, terkait pengondisian seragam sekolah sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui rapat yang melibatkan wali kelas dan komite sekolah.

“Saya selalu melibatkan komite sekolah dan terkait pembuatan seragam, sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan Kabid Dinas Pendidikan Kota Palembang, beliau tidak mempermasalahkan kalau seragam sekolah tersebut permintaan dari wali murid itu sendiri,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komite SD Negeri 210 Palembang, menyangkal atas keterlibatannya rapat bersama wali murid dalam pembahasan tentang baju seragam sekolah.

“Saya tidak tahu menahu tentang pembuatan baju seragam tersebut, karena saya tidak dilibatkan sewaktu rapat bersama para wali murid,” ujar Ketua Komite Sekolah.

Begitu juga dengan, Zuhdi Bay, M.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp menyebutkan bahwa, dirinya tidak pernah mengizinkan terkait pembuatan seragam sekolah tersebut.

Atas perbuatan Kepala Sekolah tersebut, Indriyani, S.Pd diduga telah melanggar Surat Edaran Nomor: 420/1110/Disdik-I/2026 dan melanggar PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.

Dalam aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas. Pengadaan seragam sepenuhnya adalah hak dan tanggung jawab orang tua.

Sekolah juga dilarang “mengondisikan” atau mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di toko tertentu atau paket tertentu yang disediakan sekolah karena merusak asas keadilan.

Buku pelajaran untuk sekolah negeri didanai oleh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dipinjamkan gratis kepada siswa.

Menjual buku cetak kepada secara kiloan atau paket wajib merupakan Pungutan Liar (Pungli). Pihak sekolah dilarang berbisnis buku, baik buku paket utama maupun LKS.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan bahwa sekolah yang nekat melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi administratif berat. Sanksi bagi oknum Kepala Sekolah yang berstatus ASN dapat berupa pencopotan jabatan hingga sanksi disiplin pegawai.

Penulis

Penulis: LyEditor: Nz
Jurnalist: Dewi Apriatin