DaerahKriminal

Heboh! Orang Tua Siswa Akui Ada Dugaan Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut di SMPN 2 Cikedung Indramayu

7
×

Heboh! Orang Tua Siswa Akui Ada Dugaan Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut di SMPN 2 Cikedung Indramayu

Sebarkan artikel ini
Heboh! Orang Tua Siswa Akui Ada Dugaan Pungutan Rp550 Ribu untuk Atribut di SMPN 2 Cikedung Indramayu

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Dugaan adanya pembayaran sebesar Rp550 ribu untuk pengadaan sejumlah atribut siswa mencuat di SMPN 2 Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang diterima media menyebutkan, pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sejumlah perlengkapan siswa, di antaranya pakaian batik, kaos olahraga, emblem, dan topi. Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa saat ditemui media.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pengadaan seragam maupun atribut sekolah perlu dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak semestinya dilakukan dengan cara mewajibkan orang tua atau siswa membeli melalui pihak tertentu.

Pada prinsipnya, orang tua dapat memenuhi kebutuhan seragam atau atribut siswa melalui tempat lain, sepanjang sesuai dengan model, warna, dan ketentuan atribut yang telah ditetapkan sekolah.

Namun, Kepala SMPN 2 Cikedung, Yoyoh Rohaeni, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp550 ribu untuk pembelian atribut siswa.

Menurut Yoyoh, perlengkapan yang diberikan kepada siswa bukan merupakan barang baru yang wajib dibeli, melainkan pakaian atau perlengkapan bekas dari kakak kelas.

“Itu bukan membeli, itu bekas kakak kelasnya. Dan tidak harus bayar. Kan sayang kalau bekas kakak kelasnya dibuang,” ujar Yoyoh Rohaeni.

Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi dari pihak sekolah terkait informasi mengenai adanya pembayaran untuk atribut siswa.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Petani Nelayan Pantura (FKPNP), Akhmad Syaefullah, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa untuk melakukan pembayaran.

Menurutnya, apabila pengadaan tersebut benar merupakan hasil musyawarah antara orang tua siswa dan komite sekolah serta tidak bersifat wajib, maka orang tua seharusnya tetap memiliki pilihan.

“Kalau kepala sekolah mengatakan itu hasil musyawarah orang tua siswa dan komite sekolah serta tidak diwajibkan, berarti boleh membeli dan boleh tidak,” katanya.

Akhmad menambahkan, apabila kemudian ditemukan adanya kewajiban atau praktik yang mengarahkan orang tua siswa untuk membayar, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Ia menyarankan agar apabila terdapat bukti mengenai dugaan kewajiban pembayaran yang merugikan orang tua siswa, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait untuk mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada praktik yang mewajibkan dan merugikan orang tua siswa, sebaiknya dilaporkan kepada APH dan Gubernur agar dapat diperiksa dan menjadi pembelajaran,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 2 Cikedung telah memberikan klarifikasi dan membantah bahwa pembayaran Rp550 ribu tersebut merupakan kewajiban pembelian atribut siswa.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai persoalan tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin