BATU BARA, 11 SEPTEMBER 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah angka dalam dokumen realisasi penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Terlebih, berdasarkan data yang diperoleh, terdapat perbedaan angka pada realisasi Dana BOS Tahap II yang patut diklarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada Tahap I tercantum Dana BOS sebesar Rp672.000.000. Anggaran tersebut disebut direalisasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya penerimaan peserta didik baru sebesar Rp1.450.000, pengembangan perpustakaan Rp232.844.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp18.400.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp44.575.000, administrasi kegiatan sekolah Rp41.750.600, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp675.000, langganan daya dan jasa Rp36.736.596, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp54.803.100, serta pembayaran honor sebesar Rp225.120.000.
Dari rincian tersebut, total realisasi Dana BOS Tahap I tercantum sebesar Rp656.354.296. Dengan demikian, terdapat selisih antara dana yang tercantum sebesar Rp672 juta dengan total realisasi tersebut. Selisih ini tentunya perlu dijelaskan mengenai status dan peruntukannya agar masyarakat mengetahui secara jelas posisi keuangan Dana BOS pada tahap tersebut.
Namun, sorotan yang lebih serius muncul pada Tahap II. Dalam data tercantum Dana BOS sebesar Rp670.256.094, sedangkan total realisasi penggunaan yang tertulis justru mencapai Rp682.225.095. Jika angka-angka tersebut benar sebagaimana tercantum dalam dokumen, maka terdapat selisih sekitar Rp11.969.001 atau total realisasi lebih besar daripada jumlah dana Tahap II yang tercantum diterima.
Pertanyaan publik pun menjadi sederhana namun sangat mendasar: dari mana sumber dana untuk menutupi selisih Rp11.969.001 tersebut? Apakah terdapat saldo dari tahap sebelumnya, sumber dana lain yang sah, atau justru terjadi kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan? Semua kemungkinan tersebut membutuhkan penjelasan resmi, bukan sekadar asumsi.
Sejumlah pos penggunaan Dana BOS Tahap II juga patut mendapat perhatian. Dalam data tercantum pengeluaran sebesar Rp159.058.000 untuk pengembangan perpustakaan, Rp19.200.000 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Rp20.000.000 untuk asesmen/evaluasi pembelajaran, serta Rp125.450.000 untuk administrasi kegiatan sekolah.
Selain itu, terdapat anggaran Rp14.539.890 untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Rp38.282.796 untuk langganan daya dan jasa, Rp150.444.309 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp114.810.100 untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta Rp40.440.000 untuk pembayaran honor. Besarnya sejumlah pos tersebut tentu wajar apabila dipertanyakan secara terbuka, terutama terkait rincian kegiatan, bukti transaksi, serta keberadaan barang atau pekerjaan yang dilaporkan.
Pengembangan perpustakaan misalnya, pada Tahap I tercatat mencapai Rp232.844.000, kemudian pada Tahap II kembali tercatat sebesar Rp159.058.000. Jika kedua angka tersebut memang benar-benar direalisasikan, publik tentu berhak mengetahui apa saja bentuk pengadaan atau pengembangan yang dilakukan. Apakah berupa buku, perabot, renovasi, fasilitas pendukung, atau kebutuhan lainnya? Semua itu semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.
Begitu pula dengan pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp150.444.309 serta penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp114.810.100. Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh barang dan pekerjaan tersebut benar-benar ada, sesuai spesifikasi, sesuai nilai anggaran, serta digunakan untuk kepentingan proses pendidikan di SMA Negeri 1 Air Putih.
Persoalan ini semakin menjadi tanda tanya setelah awak media sebelumnya melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pihak SMA Negeri 1 Air Putih. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan secara resmi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sekaligus memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan klarifikasi sebelum informasi diberitakan kepada masyarakat.
Namun, berdasarkan keterangan awak media, surat konfirmasi tersebut telah disampaikan sejak cukup lama dan hingga kini belum memperoleh jawaban atau tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Sikap diam tersebut memang bukan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Tetapi, ketika pertanyaan mengenai penggunaan uang negara tidak mendapatkan penjelasan, ruang spekulasi di tengah masyarakat justru semakin terbuka.
Dana BOS bukanlah uang pribadi kepala sekolah maupun milik kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional pendidikan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Karena itu, pertanyaan mengenai penggunaan Dana BOS merupakan hal yang wajar selama dilakukan berdasarkan data dan disampaikan secara bertanggung jawab.
Publik kini patut mempertanyakan: mengapa rincian penggunaan anggaran yang menimbulkan pertanyaan tidak segera dijelaskan? Jika seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai ketentuan dan seluruh bukti pertanggungjawaban tersedia, semestinya klarifikasi dapat diberikan dengan mudah. Tidak perlu berdebat panjang—cukup tunjukkan dokumen, jelaskan angka, dan buktikan realisasinya di lapangan.
Karena itu, masyarakat mendesak instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut apabila memang terdapat dasar untuk dilakukan verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh transaksi benar-benar terjadi, apakah barang dan pekerjaan sesuai dengan laporan, apakah nilai pengadaan wajar, serta apakah seluruh penggunaan Dana BOS telah sesuai peruntukannya.
Publik juga berharap apabila pemeriksaan dilakukan, hasilnya dapat disampaikan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan pengelolaan anggaran sekolah dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi justru berkembang menjadi kecurigaan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika uang negara dipertanyakan, yang diberikan justru keheningan. Apalagi jika terdapat dugaan bahwa pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan justru saling diam. Dugaan tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi. Justru audit atau pemeriksaan yang profesional dan independen merupakan cara terbaik untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Kepala SMA Negeri 1 Air Putih tentunya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan seluruh persoalan tersebut. Mulai dari selisih Rp11.969.001 pada Tahap II, rincian pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, administrasi kegiatan sekolah, pengadaan multimedia pembelajaran, hingga seluruh dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Publik membutuhkan angka yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan seluruh penggunaan anggaran ternyata sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan dugaan yang berkembang. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan dan tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berhenti hanya karena menyangkut pengelolaan anggaran sekolah.
Pada akhirnya, Dana BOS adalah uang untuk kepentingan pendidikan dan pertanggungjawabannya harus dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan kepada publik. Sekolah seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Maka ketika muncul perbedaan angka dalam laporan dan konfirmasi media tidak memperoleh tanggapan, pertanyaan publik menjadi semakin relevan: apakah ini hanya kesalahan administrasi yang dapat dijelaskan, atau memang terdapat persoalan lain yang perlu dibongkar melalui pemeriksaan? Jawabannya bukan berada pada dugaan, melainkan pada audit, dokumen, bukti transaksi, kondisi nyata di lapangan, dan keberanian membuka fakta secara transparan.
(Hasanuddingulo)







