BANJARNEGARA,— Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjungtirta (PMCT) menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Tanjungtirta.
Pertemuan berlangsung di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga.
Selain itu, PMCT meminta klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua BPD Tanjungtirta, Budi Harjo menyatakan pihaknya telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat.
Langkah itu dilakukan melalui rapat internal BPD terkait adanya persoalan dugaan tata kelola pemerintahan desa tersebut.
Dari pembahasan internal BPD, kemudian muncul rekomendasi agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
“Persoalan yang muncul tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti,” kata Budi Harjo.
Namun, adanya informasi dan aspirasi masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian.
Budi menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi BPD.
Yakni dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Tanjungtirta memberikan tanggapan.
Mereka menyatakan bahwa penanganan terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat maupun BPD telah dilakukan.
“Persoalan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Kepala Desa Tanjungtirta, Hery Agussetiaji.
Namun, jawaban dari pihak pemerintah desa belum membuahkan hasil.
Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepuasan bagi pihak pemohon audiensi.
Perwakilan PMCT, Alex Mukti dan M. Tolik secara terbuka menyatakan ketidakpuasannya.
Mereka kecewa atas penjelasan dari BPD maupun dari Pemerintah Desa Tanjungtirta.
Bahkan, PMCT menganggap BPD tidak melakukan fungsi kontrol dengan baik.
Pihak pemohon kini menuntut pembuktian konkret secara administrasi pemerintahan desa.
“Kami tidak puas atas penjelasan dari BPD maupun dari Pemdes Tanjungtirta. BPD dianggap tidak melakukan kontrol,” tegas Alex Mukti dan M. Tolik.
Menurut mereka, tindak lanjut dari pemdes harus dibuktikan secara nyata.
Tindak lanjut tentunya dapat dilihat dari sejumlah indikator.
Antara lain adanya surat atau disposisi, serta pemanggilan atau klarifikasi pihak terkait.
Selain itu harus ada pemeriksaan dokumen, rapat, berita acara, hingga rekomendasi.
Maupun bentuk penyelesaian lain yang sesuai dengan kewenangan desa.
Hingga audiensi berakhir, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Belum ada kesepakatan antara pihak pemohon dengan Pemerintah Desa dan BPD Tanjungtirta.
Kejelasan mengenai hasil akhir proses tindak lanjut administratif kini masih dinantikan.
Termasuk kesesuaian keterangan dari Sekretaris Desa mengenai dugaan penyimpangan tersebut yang masih ditunggu publik.
(HM-RED)







