DaerahKriminal

Polres Indramayu Amankan 1 Ton Beras Bansos, di Sukajati Haurgeulis

7
×

Polres Indramayu Amankan 1 Ton Beras Bansos, di Sukajati Haurgeulis

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu Amankan 1 Ton Beras Bansos, di Sukajati Haurgeulis

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jawa Barat tengah mendalami aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110.

Aduan tersebut diterima pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Dalam laporan itu, warga menginformasikan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Haurgeulis mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Suzuki berwarna biru yang berada di sebuah garasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan, masing-masing seberat 10 kilogram atau dengan total sekitar satu ton.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin sore (28/9/2026).

Selanjutnya, kendaraan beserta beras diamankan ke Mapolsek Haurgeulis. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk melakukan pendalaman.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari empat orang yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Mereka berasal dari unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, 100 karung beras yang ditemukan diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima bantuan pangan pengganti.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, penerima bantuan pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya menerima satu hingga dua karung.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” jelas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Menurutnya, setiap karung berisi 10 kilogram beras.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sisa beras tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati yang tidak termasuk dalam kelompok penerima bantuan pangan.

Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, khususnya terkait mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku.

Untuk memastikan rangkaian peristiwa dan mekanisme penyaluran bantuan, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses distribusi bantuan pangan di tingkat desa.

Penyidik juga berencana berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data, mekanisme distribusi, dan ketentuan penyaluran bantuan pangan.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan satu unit mobil Suzuki berwarna biru beserta 100 karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram untuk kepentingan proses penyelidikan.

AKP Muchammad Arwin Bachar mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan pangan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, agar melaksanakan distribusi sesuai data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Polres Indramayu akan terus mendalami aduan tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin