Berita

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi Sorotan

22
×

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi Sorotan

SIBOLGA, 5 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali mencuat. Penelusuran tim media, menemukan informasi dari sejumlah masyarakat pesisir yang mengarah pada dugaan adanya aktivitas kapal-kapal yang menggunakan metode penangkapan ikan destruktif dan melakukan bongkar muat hasil tangkapan di kawasan Kota Sibolga.

 

Jika sebelumnya dugaan aktivitas kapal bom ikan disebut berpusat di kawasan Gudang Pisi, Pondok Batu, informasi terbaru yang dihimpun tim justru mengarah ke dua lokasi yang berada di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga. Dua tangkahan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut yakni Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo.

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi SorotanDi Tangkahan H. Mangapul, sejumlah warga menyebut terdapat sekitar enam hingga tujuh unit kapal yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom. Kapal-kapal tersebut disebut berada di bawah koordinasi pengusaha berinisial UN, sementara di Tangkahan Alindo disebut terdapat sekitar tiga hingga empat unit kapal yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial AB.

 

Keterangan masyarakat juga menyebut sejumlah nama pengusaha yang diduga memiliki kapal yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Di antaranya UN disebut memiliki dua unit kapal, S dua unit, B dua unit, AB dua unit, dan D satu unit. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan penggunaan kapal tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut.

 

Dugaan tersebut menjadi semakin serius karena masyarakat menyebut aktivitas kapal-kapal tersebut bukan berlangsung sesekali, melainkan telah berjalan dalam waktu cukup lama. Hasil tangkapan yang diduga diperoleh menggunakan metode destruktif kemudian disebut dibongkar di tangkahan dan masuk ke rantai perdagangan ikan di Kota Sibolga, Tapanuli Tengah dan wilayah sekitarnya.

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi SorotanPersoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan adanya kapal yang beroperasi tanpa identitas yang jelas. Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat kapal yang disebut tidak memiliki nama dan nomor lambung. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini semestinya menjadi perhatian serius instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kapal perikanan.

 

Lebih jauh, masyarakat juga mengungkap dugaan bahwa kapal-kapal tersebut beroperasi di sejumlah wilayah perairan, mulai dari perairan Tapanuli Tengah, perairan Aceh hingga perairan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Luasnya wilayah operasi yang disebut tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas nelayan lokal, tetapi perlu dilihat dari sisi pengawasan lintas wilayah.

 

Khusus aktivitas di perairan Aceh, sumber masyarakat menyebut terdapat kewajiban melapor kepada pihak tertentu sebelum kapal melakukan aktivitas penangkapan. Informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi serta penjelasan resmi dari instansi pengawasan perikanan maupun pihak yang disebut.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan setoran kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas tersebut disebut dapat berlangsung tanpa penindakan berarti. “Diduga ada setoran khusus kepada APH hingga sampai sekarang seolah tidak terjamah oleh hukum,” ujar sumber tersebut.

 

Tuduhan mengenai dugaan setoran tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tim media,  tidak menyimpulkan adanya keterlibatan aparat tertentu. Namun, apabila informasi tersebut terbukti melalui penyelidikan, persoalannya akan berkembang menjadi dugaan serius mengenai pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi SorotanDugaan penggunaan bom ikan juga menimbulkan ancaman besar terhadap ekosistem laut. Ledakan di bawah permukaan air dapat merusak terumbu karang dan habitat biota laut, sementara dampak kerusakan tersebut dapat berlangsung jauh lebih lama dibanding keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku dalam satu kali operasi penangkapan.

 

Nelayan tradisional menjadi salah satu pihak yang berpotensi paling dirugikan. Ketika habitat ikan rusak dan populasi ikan menurun, nelayan yang menggunakan alat tangkap legal harus menghadapi semakin sulitnya memperoleh hasil tangkapan. Dalam jangka panjang, kerusakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.

 

Rantai perdagangan hasil tangkapan juga perlu menjadi perhatian. Informasi masyarakat menyebut ikan hasil tangkapan yang diduga berasal dari aktivitas bom ikan dapat diperjualbelikan secara bebas di Sibolga dan Tapanuli Tengah, bahkan disebut berpotensi masuk ke jalur perdagangan hingga luar negeri. Klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi mengenai jalur distribusi, pembeli, serta legalitas hasil tangkapannya.

Dugaan Bom Ikan di Sibolga Makin Terang, Dua Tangkahan Jadi SorotanKarena itu, pengawasan tidak cukup hanya menyasar kapal di tengah laut. Aparat dan instansi terkait perlu menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pemilik kapal, operator, alat tangkap, lokasi bongkar, pemilik tangkahan, penampung, pembeli hingga jalur distribusi hasil tangkapan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat pesisir kini mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Mereka berharap tidak ada praktik pembiaran terhadap kapal yang menggunakan metode destruktif, terlebih apabila benar terdapat kapal tanpa identitas dan dugaan jaringan yang mampu beroperasi lintas wilayah perairan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Tangkahan H. Mangapul, Tangkahan Alindo, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan masyarakat, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada Investigasi.news. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi untuk memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Investigasi.news menegaskan bahwa seluruh nama dan inisial yang disebut dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan masyarakat yang masih dalam proses verifikasi, bukan pernyataan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut. Namun, dugaan praktik bom ikan tetap perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum, kelestarian ekosistem laut, serta masa depan nelayan dan masyarakat pesisir Sibolga dan Tapanuli Tengah.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin