Ketua Komite Sekolah Diutamakan Berasal dari Unsur Orang Tua/Wali Siswa Aktif
Kabarnusa24.com || Komite Sekolah adalah lembaga mandiri beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan untuk meningkatkan mutu pelayanan di satuan pendidikan.
Pasal 6 ayat 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Ketua Komite Sekolah Diutamakan Berasal dari Unsur Orang Tua/Wali Siswa Aktif. Dengan Susunan Keanggotaan:
- Jumlah anggota berkisar antara 5 hingga 15 orang.
- Terdiri atas perwakilan orang tua/wali siswa (maksimal 50%), tokoh masyarakat (maksimal 30%), dan pakar/profesional pendidikan (maksimal 30%).
- Masa jabatan pengurus paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai fungsi, peran, hingga aturan dan larangannya:
Fungsi Komite Sekolah
- Pemberi Pertimbangan (Advisory Agency): Memberikan masukan dan pertimbangan dalam penentuan kebijakan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta program pendidikan.
- Pendukung (Supporting Agency): Memberikan dukungan baik berupa tenaga, pemikiran, maupun finansial/sumber daya untuk penyelenggaraan pendidikan.
- Pengontrol (Controlling Agency): Melakukan pengawasan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta program sekolah.
- Mediator (Mediator Agency): Menjadi penghubung atau menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat dan pemerintah.
Aturan Penggalangan Dana
Komite sekolah diizinkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat.
Komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan wajib atau mematok biaya tetap kepada peserta didik atau orang tuanya.
Larangan Utama Komite Sekolah
Berdasarkan aturan yang berlaku, komite sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, atau seragam sekolah.
- Melakukan pungutan liar atau pungutan wajib.
- Mengambil keuntungan ekonomi pribadi dari kedudukannya di komite.
- Melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan sekolah.
Faktanya, banyak oknum-oknum sekolah dari mulai tingkat SD sampai SMA yang masih mempraktikan pembodohan publik dengan tidak menerapkan Regulasi tersebut dengan alasan yang tidak logis.
Semoga bermanfaat.***








