Nasional

Oknum Mantan Kasudin Kebal Hukum, Dugaan Jual Aset Negara Sudin LH Jakarta Barat Tanpa Lelang

5
×

Oknum Mantan Kasudin Kebal Hukum, Dugaan Jual Aset Negara Sudin LH Jakarta Barat Tanpa Lelang

Sebarkan artikel ini
Oknum Mantan Kasudin Kebal Hukum, Dugaan Jual Aset Negara Sudin LH Jakarta Barat Tanpa Lelang
Foto : Ilustrasi

‎JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Aroma tak sedap dugaan penjarahan aset negara di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat kian menyengat. Kasus dugaan penjualan dan pembongkaran liar belasan truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini terus memicu gelombang desakan agar aktor-aktor utamanya segera diseret ke ranah hukum.

Publik kini terang-terangan mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan instansi pengawas internal Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, pejabat berwenang yang diduga kuat terlibat langsung, termasuk mantan Kepala Suku Dinas (Kasudin) dan oknum pengurus barang, terkesan masih melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi pidana.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan mengenai belasan truk operasional pengangkut sampah yang sengaja dipreteli. Kendaraan berat yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut diduga kuat dilego secara sepihak kepada pihak ketiga demi meraup keuntungan pribadi.

Praktik culas ini memicu kecurigaan besar bahwa proses “pemutihan” atau penghapusan barang milik daerah tersebut cacat hukum. Kuat dugaan, pemindahtanganan belasan armada truk sampah itu sengaja dilakukan di bawah meja tanpa melalui prosedur lelang resmi yang diatur oleh undang-undang.

Mantan Kasudin LH Jakarta Barat, Hariadi, bersama oknum Pengurus Barang berinisial AM alias SDL, kini menjadi dua figur sentral yang paling dituntut untuk bertanggung jawab penuh. Secara administratif maupun hukum, keduanya memegang kendali penuh atas tata kelola aset negara yang raib tersebut saat mereka menjabat.

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengenai hilangnya belasan aset bergerak tersebut, Hariadi terkesan menghindar dari tanggung jawab. Ia justru melempar bola panas tersebut kepada mantan anak buahnya yang bertugas sebagai pengurus barang di lapangan.

“Segera ya bang, biar SDL hubungi Abang dan menjelaskan semuanya,” cetus Hariadi kala itu, seolah ingin mencuci tangan dari sengkarut yang terjadi di bawah kepemimpinannya.

Namun, dalam hukum progresif, tameng jabatan atau alibi “melempar tugas” ke bawahan jelas tidak bisa menggugurkan pidana. Penyelidikan mendalam wajib dilakukan untuk membongkar sejauh mana peran mantan Kasudin ini dalam mengetahui, menyetujui, atau bahkan memfasilitasi terjadinya dugaan penjarahan aset negara ini.

Publik kini mempertanyakan mengapa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sangat lamban dan terkesan jalan di tempat. Senyapnya hasil pemeriksaan dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum memicu spekulasi liar adanya upaya pembungkaman kasus di internal Sudin LH Jakbar.

Jika benar terjadi penjualan aset daerah secara ilegal, maka telah terjadi tindak pidana korupsi yang nyata yang merugikan keuangan daerah secara masif. Inspektorat DKI Jakarta tidak boleh menutup mata dan harus segera membeberkan status pemeriksaan kasus ini secara transparan kepada masyarakat luas.

Audit investigatif menyeluruh harus segera dipublikasikan, terutama terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) penghapusan aset yang sah. Jika berita acara pemeriksaan fisik, dokumen penilaian, dan bukti setor ke kas daerah terbukti fiktif, maka unsur pidana penggelapan aset negara sudah terpenuhi.

Ketidaksesuaian antara catatan inventaris di atas kertas dengan kondisi fisik di lapangan menjadi bukti kuat adanya manipulasi data yang disengaja. Indikasi kejahatan jabatan ini sudah selayaknya naik ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum demi menyelamatkan sisa aset daerah yang ada.

Pelanggaran berat ini jelas menabrak aturan berlapis, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, tindakan ugal-ugalan ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Jika bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara ini diabaikan, maka preseden buruk penegakan hukum di ibu kota akan semakin runtuh. Penerapan pasal pidana korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang menikmati hasil penjualan truk tersebut.

Reaksi keras juga datang dari Ketua Umum DPP Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski. Ia menegaskan bahwa masyarakat Jakarta berhak mengetahui ke mana hilangnya aset-aset operasional daerah yang dibeli dari hasil keringat pembayar pajak tersebut.

“Sebagai pembayar pajak, masyarakat Jakarta wajib mengetahui permasalahan ini. Sebab aset-aset yang diduga dijual dan dipindahtangankan ke pihak ketiga itu dibeli dari uang pajak masyarakat Jakarta,” tegas Joko dengan nada geram saat diwawancarai.

Joko mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan administrasi di Sudin LH Jakbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terungkap fakta mencengangkan bahwa hampir tiga tahun terakhir tidak pernah ada agenda pelelangan aset resmi di instansi tersebut.

“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangannya,” tambah Joko mendesak Korps Adhyaksa atau kepolisian segera bertindak agresif.

Kini, bola liar kasus ini berada di tangan pihak berwenang untuk menjawab teka-teki siapa yang menandatangani surat persetujuan keluar truk, serta ke mana aliran dana hasil penjualan ilegal tersebut mengalir.

Di sisi lain, Kasudin LH Jakarta Barat yang baru menjabat, Aldi Jansen, menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus ini dan berjanji akan memanggil oknum pengurus barang yang bersangkutan. “Terima kasih sekali sudah diinformasikan terkait masalah ini, dan saya segera memanggil SDL,” cetusnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu tindakan nyata dan konkret dari Pemprov DKI Jakarta, bukan sekadar janji manis pemanggilan administratif. Masyarakat menuntut agar kedua oknum PNS yang diduga terlibat langsung segera diseret ke meja hijau guna membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas dan tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin