Berita

Sorakhmat Telaumbanua Desak Kapolres Tapteng Tangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

37
×

Sorakhmat Telaumbanua Desak Kapolres Tapteng Tangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

Sebarkan artikel ini
Sorakhmat Telaumbanua Desak Kapolres Tapteng Tangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Sorakhmat Telaumbanua mendesak Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Alan Haikel agar bersikap tegas dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap MT dan EF. Sorakhmat meminta agar terhadap dua orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan apabila seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sorakhmat yang menjabat sebagai Kepala Biro Media Liputan7.id Kabupaten Tapanuli Tengah ini, mempertanyakan langkah penyidik setelah dua orang dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti dengan langkah hukum yang jelas dan terukur.

 

“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti, jangan berhenti hanya pada penetapan status. Kami meminta penyidik bertindak tegas dan mempertimbangkan penahanan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sorakhmat, di Pandan (06/10/2026).

Sorakhmat Telaumbanua Desak Kapolres Tapteng Tangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta aparat memaksakan proses hukum terhadap siapa pun. Namun, apabila syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, maka aparat kepolisian dinilai tidak perlu ragu mengambil tindakan.

 

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Tersangka sudah ditetapkan, alat bukti disebut sudah cukup, proses penyidikan juga sudah berjalan. Lalu apa alasan tersangka belum ditahan jika memang seluruh syarat penahanan sudah terpenuhi?” tegasnya.

 

Menurut Sorakhmat, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kepolisian harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun dan tidak boleh muncul kesan adanya perlakuan khusus.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Kapolres Tapanuli Tengah menunjukkan ketegasan. Kalau syarat penahanan terpenuhi, lakukan sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih,” katanya.

 

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 29 Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sorakhmat Telaumbanua Desak Kapolres Tapteng Tangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan.Dalam perkara tersebut, penyidik menangani dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau luka.

 

Selain itu, dugaan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiayaan juga menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami dalam proses penyidikan.

 

Selama proses penyidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara hasil penyidikan di Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penentuan perkembangan status hukum para pihak.

 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang berkaitan dengan hasil Visum et Repertum (VER) terhadap kedua korban.

Hasil Visum et Repertum terhadap Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah diterbitkan oleh RSUD Pandan pada 6 Maret 2026. Hasil pemeriksaan medis tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses pengungkapan perkara.

 

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan gelar perkara di Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

 

Dalam perkembangan perkara tersebut, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dalam SP2HP, AS diduga melakukan tindak pidana terhadap Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah bersama OM, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, terhadap dua pihak lainnya, yakni DFL dan JSS, polisi menyatakan belum menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Proses terhadap kedua pihak tersebut masih dilakukan melalui penyelidikan dan pendalaman. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan peran serta status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

 

Namun, bagi Sorakhmat, perhatian utama saat ini adalah memastikan proses hukum terhadap dua orang yang sudah berstatus tersangka berjalan lamban tanpa alasan yang jelas.

 

Ia meminta Kapolres Tapanuli Tengah memberikan kepastian bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

 

“Jangan masyarakat terus disuguhi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian. Korban sudah membuat laporan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, sudah ada hasil visum, sudah dilakukan gelar perkara dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang publik tentu ingin tahu, apa langkah hukum berikutnya?” ucap Sorakhmat.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga memastikan seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai aturan.

 

“Sekali lagi, kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami meminta hukum ditegakkan. Jika syarat penahanan terpenuhi, jangan ragu melakukan penahanan. Kalau memang belum memenuhi syarat, sampaikan secara jelas dasar hukumnya kepada masyarakat,” tambah Sorakhmat.

 

Menurutnya, transparansi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut.

 

Sorakhmat juga meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang belum cukup bukti juga harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum. Intinya, jangan tebang pilih,” pungkasnya, mengakhiri.

 

Hingga kini, proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut serta membuka kesempatan bagi pihak yang memiliki bukti atau informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada penyidik.

 

Seluruh proses hukum terhadap para pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilaksanakan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin