JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Paradigma masyarakat mengenai pengurusan sertipikat tanah yang kerap diidentikkan dengan proses rumit dan memakan waktu lama kini mulai terkikis. Melalui inovasi sistemik yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) publik di berbagai daerah pelosok nusantara kini mulai merasakan percepatan riil serta efisiensi dalam rantai birokrasi layanan pertanahan nasional.
Transformasi positif tersebut dirasakan berkat kehadiran layanan Pengukuran Terjadwal, sebuah terobosan yang memfasilitasi pemohon untuk mendapatkan kepastian kedatangan tim juru ukur sejak awal pendaftaran. Skema baru ini memotong mata rantai ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan, sehingga para pemilik tanah dapat menyiapkan kelengkapan fisik dan administrasi di lokasi secara jauh lebih terencana, transparan, dan terjadwal.
Pengalaman nyata di lapangan diungkapkan oleh Ningsih, seorang warga Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang awalnya mengaku sangat ragu untuk mendaftarkan aset tanahnya secara mandiri. Saat ditemui wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, ia mengaku terkejut karena prosesnya berjalan di luar ekspektasi negatifnya, di mana petugas langsung menyodorkan slot waktu kunjungan lapangan yang pasti. Atas kemudahan tersebut, dirinya secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beserta seluruh jajaran Kantah Kabupaten Halmahera Barat.

Hal senada juga diutarakan oleh Toni, warga Sabak Barat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang memilih mengurus sertipikat tanahnya sendiri tanpa bantuan perantara atau calo. Toni menilai program prioritas ini sangat membantu masyarakat terhindar dari benturan jadwal mendadak dengan tim BPN yang sebelumnya kerap terjadi akibat absennya komunikasi pra-pengukuran. Kepastian linimasa pengerjaan membuat warga selaku pemohon dapat meluangkan waktu yang tepat untuk mendampingi petugas di lapangan.
Secara teknis, Kementerian ATR/BPN merancang layanan ini agar berjalan selaras dengan target percepatan digitalisasi nasional, di mana total durasi penyelesaian dari pengajuan awal hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) kini diklaim terpangkas signifikan. Otoritas pertanahan juga mengimbau agar masyarakat proaktif memasang patok atau pagar batas tanah secara jelas terlebih dahulu untuk memudahkan kerja teknis petugas lapangan saat mencocokkan data spasial di area bidang.
Adanya kepuasan publik yang meluas di berbagai daerah, mulai dari Halmahera Barat hingga wilayah Jambi, mengindikasikan bahwa implementasi sistem baru ini berjalan efektif di tingkat akar rumput. Transparansi alur kerja pertanahan yang semakin bersih dan bebas pungutan liar diharapkan mampu memotivasi lebih banyak warga untuk segera melegalisasi hak milik tanah mereka secara resmi demi meminimalisasi potensi konflik agraria di kemudian hari.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN terus memperluas cakupan wilayah operasional program Pengukuran Terjadwal agar merata di seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia. Upaya berkelanjutan ini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam mewujudkan keadilan hukum pertanahan serta memberikan rasa tenang yang seutuhnya bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(Rizky Tile)








