SIBOLGA —Kabarnusa24.com)Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di wilayah perairan Sibolga dan sekitarnya kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas kapal dan nelayan, tetapi juga menyeret nama seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial D yang disebut-sebut warga memiliki keterkaitan dengan pendanaan operasional kapal-kapal yang diduga menggunakan bom ikan.
Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi dari seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya. Menurut sumber, oknum berinisial D disebut kerap berada di lokasi ketika kapal-kapal yang diduga melakukan destructive fishing bersandar dan membongkar hasil tangkapan di salah satu tangkahan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga. Kehadiran D di lokasi tersebut kemudian memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya hubungan antara oknum tersebut dengan aktivitas kapal-kapal yang diduga menggunakan bom.
“Setiap kapal bom bongkar di tangkahan, oknum D itu selalu ada. Makanya warga menduga dia yang danai,” ujar sumber kepada Tim Investigasi.
Keterangan tersebut menjadi serius karena sumber tidak hanya menyebut keberadaan D di lokasi bongkar. Sumber juga menduga adanya keterkaitan dengan pembiayaan operasional kapal-kapal yang beraktivitas menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Namun demikian, dugaan mengenai pendanaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi dan masih membutuhkan pemeriksaan aparat yang berwenang.
Menurut informasi yang diterima Tim Investigasi, aktivitas kapal-kapal yang diduga menggunakan bom ikan tersebut disebut tidak terbatas pada perairan sekitar Sibolga. Sumber menduga operasi kapal dapat menjangkau wilayah Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias hingga perairan Aceh. Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran yang dilakukan secara sporadis oleh awak kapal, melainkan berpotensi berkaitan dengan jaringan operasional yang lebih luas dan membutuhkan pengungkapan menyeluruh.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal penting: siapa sebenarnya yang berada di belakang pembiayaan kapal-kapal tersebut? Siapa pemilik kapal? Siapa yang menyediakan modal operasional? Siapa yang menanggung biaya bahan bakar dan kebutuhan melaut? Ke mana hasil tangkapan dibawa setelah dibongkar? Dan apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran yang serius, bukan sekadar bantahan.
Apabila dugaan keterlibatan Bripka D tidak benar, maka pemeriksaan Propam justru penting untuk memberikan kepastian sekaligus memulihkan nama baik pihak yang disebut. Namun apabila ditemukan bukti bahwa seorang anggota Polri benar-benar terlibat dalam pembiayaan atau membantu aktivitas destructive fishing, maka persoalannya menjadi jauh lebih berat. Aparat penegak hukum tidak boleh berada di dua sisi: sebagai penegak hukum sekaligus diduga memiliki hubungan dengan aktivitas yang melanggar hukum.
Karena itu, masyarakat mendesak Bid Propam Polda Sumut dan Propam Polres Sibolga segera melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai Bripka D. Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah D pernah berada di tangkahan, tetapi harus masuk lebih dalam pada hubungan dengan pemilik kapal, komunikasi dengan pihak-pihak terkait, aktivitas bongkar muat, serta kemungkinan adanya transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan operasional kapal-kapal tersebut. Jika diperlukan, seluruh informasi pendukung harus diuji melalui mekanisme penyelidikan sesuai kewenangan hukum.
Di sisi lain, PSDKP KKP dan Lanal Sibolga juga didesak melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Informasi mengenai sekitar 10 kapal yang diduga melakukan atau berkaitan dengan aktivitas bongkar di Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo patut ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing instansi. Pemeriksaan seharusnya tidak hanya menyasar awak kapal, tetapi juga dokumen kapal, pemilik atau pengelola, pola perjalanan, lokasi operasi, hasil tangkapan, serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Dugaan destructive fishing bukan persoalan kecil. Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membiayai atau memfasilitasi aktivitas tersebut, maka penegakan hukum harus diarahkan bukan hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut.
Tim Investigasi menegaskan bahwa penyebutan nama atau inisial dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis. Informasi mengenai Briptu D masih bersumber dari keterangan warga atau nelayan dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi tidak menyatakan bahwa D terbukti mendanai kapal bom ikan. Justru karena tuduhan tersebut serius, maka diperlukan pemeriksaan resmi agar fakta dapat dipisahkan dari dugaan.
Hingga berita ini disusun, Bripka D, pemilik Tangkahan H. Mangapul, pemilik Tangkahan Alindo, serta Polres Sibolga belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut. Jika dugaan tersebut tidak benar, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jika ternyata benar, publik juga berhak mengetahui siapa pemodal, siapa pengelola, siapa yang terlibat, dan sejauh mana jaringan tersebut bekerja.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata tentang satu kapal, satu tangkahan, atau satu nama. Persoalannya adalah apakah praktik bom ikan masih dapat berlangsung karena lemahnya pengawasan, atau bahkan karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas. Bongkar aliran uangnya, telusuri kapalnya, periksa jaringannya, dan ungkap siapa yang sebenarnya berada di belakang aktivitas bom ikan di perairan Sibolga.
(Hasanuddingulo)







