Berita

KAFE REMANG-REMANG JADI SOROTAN DI TAPTENG, BUPATI MASINTON DITUNTUT BUKTIKAN PENGAWASAN BUKAN SEKADAR JANJI

11
×

KAFE REMANG-REMANG JADI SOROTAN DI TAPTENG, BUPATI MASINTON DITUNTUT BUKTIKAN PENGAWASAN BUKAN SEKADAR JANJI

Sebarkan artikel ini
KAFE REMANG-REMANG JADI SOROTAN DI TAPTENG, BUPATI MASINTON DITUNTUT BUKTIKAN PENGAWASAN BUKAN SEKADAR JANJI

TAPANULI TENGAH, 26 Oktober 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas kafe remang-remang yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kembali memantik sorotan tajam. Sebuah video memperlihatkan ketegangan antara warga dan sejumlah orang di lokasi usaha hiburan malam. Warga mengeluhkan kebisingan, keributan hingga dini hari, serta dugaan keberadaan anak di bawah umur. Situasi ini menjadi tamparan bagi pengawasan ketertiban umum dan memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pemerintah daerah hadir melindungi kenyamanan masyarakat.

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, kini patut dimintai penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah dalam menanggapi persoalan tersebut. Jabatan kepala daerah bukan sekadar kedudukan administratif atau simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk memastikan pemerintahan bekerja bagi kepentingan masyarakat. Ketika warga mengeluhkan gangguan ketenangan di lingkungan mereka, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji penertiban yang tidak disertai penjelasan mengenai hasilnya.

Dalam video tersebut, seorang warga berulang kali menyampaikan keberatan karena merasa keluarganya terganggu. Ia bahkan mengaitkan keributan di sekitar kafe dengan terganggunya waktu istirahat anaknya yang harus bersekolah. Keluhan ini patut diperiksa secara serius. Jangan sampai masyarakat harus berteriak berkali-kali untuk mendapatkan perhatian pemerintah, sementara persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari mereka tidak kunjung memperoleh kepastian.

Lebih jauh, dalam percakapan yang terekam, seorang warga menyebut kafe tersebut beroperasi hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Jika informasi itu benar, pemerintah daerah perlu memeriksa apakah jam operasional tersebut sesuai dengan izin usaha dan ketentuan daerah yang berlaku. Tidak boleh ada pengusaha yang merasa bebas menjalankan aktivitas tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Hak mencari nafkah harus berjalan bersama kewajiban menghormati hak masyarakat atas ketenangan dan ketertiban.

Kritik terhadap Bupati Masinton Pasaribu menjadi relevan karena Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas kepala daerah untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi pemerintahan. Namun, keberadaan keluhan warga tidak otomatis membuktikan bupati melanggar undang-undang. Yang harus diuji adalah tindakan pemerintah, pengawasan yang dilakukan, serta ada atau tidaknya kelalaian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Bupati jangan hanya dinilai dari apa yang disampaikan di hadapan publik, tetapi juga dari apa yang benar-benar dikerjakan ketika masyarakat menghadapi persoalan. Pemerintah daerah perlu membuka penjelasan mengenai pemeriksaan tempat usaha yang dikeluhkan, status perizinannya, pengawasan jam operasional, serta tindak lanjut pengaduan warga. Jika pemeriksaan sudah dilakukan, sampaikan hasilnya. Jika belum, jelaskan langkah yang akan ditempuh. Membiarkan pertanyaan publik menggantung hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah.

Persoalan menjadi semakin sensitif karena dalam video terdengar tuduhan warga mengenai dugaan keberadaan anak di bawah umur di lokasi kafe. Pernyataan tersebut tidak boleh dianggap sepele, tetapi juga tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Aparat kepolisian dan instansi perlindungan anak perlu memeriksa usia, kondisi, serta peran orang-orang yang diduga masih di bawah umur. Apabila ditemukan eksploitasi atau pelanggaran hak anak, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam perlindungan hak anak. Karena itu, jika dugaan dalam video memiliki dasar, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berakhir hanya sebagai perdebatan di media sosial. Keselamatan anak harus menjadi prioritas. Namun, proses pemeriksaan juga harus menjaga identitas dan privasi anak agar mereka tidak menjadi korban pemberitaan maupun perundungan.

Tidak kalah serius, narasi yang menyertai video memuat tuduhan mengenai dugaan setoran dan klaim bahwa sejumlah pengelola kafe mengaku sebagai tim sukses Masinton Pasaribu. Nama bupati disebut dalam narasi tersebut, tetapi sampai ada bukti yang dapat diverifikasi, tuduhan itu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Jika terdapat dokumen, saksi, rekaman, atau bukti transaksi yang relevan, semuanya perlu diserahkan kepada aparat berwenang untuk diperiksa. Jika tuduhan tidak benar, klarifikasi juga perlu diberikan secara terbuka agar masyarakat tidak terus digiring oleh informasi yang belum teruji.

Dugaan beking politik bukan perkara yang boleh diselesaikan melalui adu mulut, tetapi juga bukan tuduhan yang boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan ketika terdapat bukti yang layak ditindaklanjuti. Pemerintah harus memastikan pengawasan usaha berlangsung tanpa pilih kasih. Tidak boleh ada pelaku usaha yang memperoleh perlakuan istimewa karena kedekatan politik, tetapi tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah video. Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan kedekatan maupun tekanan massa.

Satpol PP, kepolisian, dinas perizinan, dan instansi perlindungan anak harus bergerak sesuai kewenangannya. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan legalitas usaha, kepatuhan terhadap jam operasional, potensi gangguan ketertiban umum, serta kebenaran dugaan yang disampaikan warga. Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi harus diberikan sesuai aturan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi tindakan juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat dijalankan. Apakah laporan warga telah diterima? Apakah petugas sudah turun ke lokasi? Apakah ada pemeriksaan izin atau teguran kepada pengelola usaha? Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan data dan keterangan resmi, bukan dengan sikap defensif. Masyarakat berhak mengetahui langkah penanganan persoalan publik sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses hukum atau melanggar privasi pihak terkait.

Bupati Masinton Pasaribu harus memahami bahwa kritik masyarakat bukan musuh pemerintahan. Kritik justru menjadi pengingat bahwa kekuasaan publik memiliki batas dan tanggung jawab. Jika pengawasan telah berjalan, pemerintah harus menunjukkan hasilnya. Jika ditemukan kelemahan, perbaiki. Jika terdapat aparat yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, lakukan evaluasi. Kepala daerah tidak harus mengakui tuduhan yang belum terbukti, tetapi wajib memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara serius sesuai kewenangannya.

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah pun patut menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait apabila persoalan ini memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti. Evaluasi tersebut harus diarahkan pada fakta: kepatuhan perizinan, pengawasan ketertiban, penanganan pengaduan, dan perlindungan anak. Jangan sampai persoalan yang menyentuh kenyamanan masyarakat hanya ramai ketika video beredar, kemudian kembali tenggelam tanpa laporan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah perbaikan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka menginginkan lingkungan yang tertib, waktu istirahat yang tidak terganggu, serta kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua orang. Jika suatu tempat usaha terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Jika ada pihak yang menghalangi penegakan hukum, laporkan dengan bukti dan tangani sesuai prosedur. Itulah bentuk ketegasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan keras tanpa hasil.

Bupati Masinton Pasaribu kini ditantang menjawab persoalan ini melalui tindakan yang terukur dan terbuka. Berapa banyak pengaduan yang telah ditindaklanjuti, bagaimana hasil pemeriksaan tempat usaha yang dikeluhkan, dan apa langkah pemerintah untuk memastikan ketertiban serta perlindungan anak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab demi kepentingan publik. Rakyat tidak membutuhkan vonis sepihak, tetapi juga tidak pantas dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan narasi dan transkrip video yang diberikan. Dugaan pelanggaran jam operasional, keberadaan anak di bawah umur, setoran, dan perlindungan politik belum terverifikasi secara independen. Konfirmasi dari Bupati Tapanuli Tengah, pengelola usaha yang dimaksud, kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait perlu diperoleh sebelum tuduhan tersebut dinyatakan sebagai fakta. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.

(Hasanuddingulo)

Penulis