Nasional

 Jaga Kedaulatan Negara, ATR/BPN Lanjutkan Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar

4
×

 Jaga Kedaulatan Negara, ATR/BPN Lanjutkan Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar

Sebarkan artikel ini
 Jaga Kedaulatan Negara, ATR/BPN Lanjutkan Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar
Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Pulau‑pulau kecil terluar di ujung wilayah Indonesia bukan hanya bentang alam perbatasan, melainkan benteng kedaulatan negara yang perlu dijaga dengan kepastian hukum hak atas tanahnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjalankan program sertipikasi bidang tanah di wilayah pesisir, pulau‑pulau kecil, hingga pulau terluar untuk memberikan perlindungan hukum tersebut.

Direktur Penatagunaan Tanah Muhammad Tansri menjelaskan bahwa sertipikasi di wilayah tersebut bukan sekadar penerbitan dokumen hak atas tanah. “Sertipikasi bidang‑bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/26).

Kegiatan sertipikasi ini mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenghuni maupun tidak berpenghuni, serta pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Tujuannya adalah melindungi aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, dan mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki sertipikat tanah, sedangkan sisanya masih dalam proses pendaftaran dan verifikasi data.

Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil menurut data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sebanyak 15.977 pulau di antaranya bidang tanahnya belum disertipikatkan, dan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi secara resmi. Hingga saat ini, baru 1.349 pulau yang telah selesai disertipikatkan.

Muhammad Tansri menyampaikan bahwa masih ada pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah untuk memastikan seluruh pulau‑pulau di Indonesia memiliki kepastian hukum pertanahan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan bukan untuk keseluruhan pulau, melainkan untuk bidang‑bidang tanah yang ada di dalamnya.

Dengan adanya bidang tanah yang bersertipikat, sebuah pulau sudah terdata dan teridentifikasi secara hukum, sehingga risiko klaim sepihak dari pihak asing dapat diminimalkan.


 Jaga Kedaulatan Negara, ATR/BPN Lanjutkan Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Terluar
Dok.ATR/BPN

Pemerintah juga memanfaatkan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di wilayah tersebut secara menyeluruh.

Data tersebut membantu pihak ATR/BPN memahami dinamika penguasaan tanah di lapangan, memitigasi potensi konflik antar‑masyarakat, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak tanah di pulau‑pulau kecil.

Bagi negara, kepastian hak atas tanah ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kawasan perbatasan dan menata pemanfaatan ruang wilayah pesisir.

Sementara bagi warga pesisir yang tinggal di sana, sertipikat menjadi bukti perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari‑hari.

“Kita harus memastikan pulau‑pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.(Rizky Tile)

Penulis