Berita
1
×

Sebarkan artikel ini

FORMAJI Soroti Kunjungan 30 Camat Bandung ke Bali di Tengah Isu Defisit APBD, Minta Audit Investigatif

 

BANDUNG — Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) menyoroti kunjungan kerja rombongan 30 camat se-Kota Bandung bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ke Bali pada 8–10 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dipertanyakan di tengah isu defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung yang disebut mencapai sekitar Rp200 miliar serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah.

 

Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, meminta Pemkot Bandung memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi kegiatan, sumber pembiayaan, total biaya perjalanan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

 

Menurut Mulyana, transparansi diperlukan untuk memastikan kebijakan efisiensi anggaran berjalan konsisten dan setiap pengeluaran pemerintah benar-benar mendukung prioritas pembangunan serta pelayanan publik.

 

Ia menilai perjalanan dinas pejabat perlu dievaluasi berdasarkan kebutuhan, kepatutan, dan hasil yang dapat diukur, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal dan sejumlah program pembangunan disebut terdampak penghematan.

 

“Di satu sisi, pemerintah menyampaikan kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan dan melakukan efisiensi di berbagai perangkat daerah. Namun, di sisi lain, muncul kegiatan perjalanan rombongan pejabat ke Bali yang pembiayaan dan urgensinya perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Mulyana.

 

FORMAJI Pertanyakan Dugaan Pengalihan Anggaran

 

FORMAJI juga menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa pembiayaan kunjungan kerja tersebut diduga berkaitan dengan pengalihan atau penyesuaian anggaran setelah sejumlah kegiatan sebelumnya dibatalkan dalam rangka efisiensi.

 

Salah satu kegiatan yang disinggung adalah anggaran mobil rias untuk Hari Jadi Kota Bandung (HJKB). Namun, hubungan antara pembatalan kegiatan tersebut dan pembiayaan perjalanan ke Bali masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen anggaran resmi.

 

Mulyana meminta Pemkot Bandung menjelaskan apakah terdapat perubahan alokasi anggaran, bagaimana mekanisme persetujuannya, serta apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

 

“Publik berhak mengetahui mengapa anggaran yang dihemat atau berasal dari kegiatan yang dibatalkan diduga digunakan untuk perjalanan dinas. Apa dasar hukumnya, berapa total biayanya, dan apa hasil konkret yang akan dirasakan masyarakat?” katanya.

 

Selain sumber pembiayaan, FORMAJI turut mempertanyakan informasi mengenai lokasi menginap rombongan di kawasan Seminyak, Bali. Menurut organisasi tersebut, evaluasi kegiatan semestinya tidak hanya berfokus pada lokasi, tetapi juga mencakup kewajaran biaya, agenda resmi, jumlah peserta, dan relevansi kegiatan dengan kebutuhan Kota Bandung.

 

Manfaat Studi Banding Dipertanyakan

 

FORMAJI menilai kegiatan studi banding perlu disertai target yang jelas dan tindak lanjut yang terukur. Hal itu dinilai penting, terutama apabila kunjungan tersebut berkaitan dengan penanganan persoalan persampahan di Kota Bandung.

 

Mulyana mengatakan, persoalan sampah membutuhkan langkah konkret, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, penguatan pengelolaan di tingkat kewilayahan, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pembenahan tata kelola pembiayaan.

 

Karena itu, laporan perjalanan dinas, menurutnya, perlu menunjukkan hasil yang dapat diterapkan dalam kebijakan maupun pelayanan kepada masyarakat.

 

“Jangan sampai studi banding hanya menghasilkan laporan perjalanan tanpa perubahan nyata di lapangan. Masyarakat membutuhkan solusi atas persoalan sampah, bukan sekadar penjelasan bahwa pejabat telah melakukan kunjungan kerja,” ujarnya.

 

TAPD Diminta Membuka Proses Penganggaran

 

Selain meminta klarifikasi dari Wali Kota Bandung, FORMAJI menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran.

 

Mulyana meminta TAPD menjelaskan dasar perencanaan, mekanisme persetujuan, serta kemungkinan perubahan alokasi anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

 

Menurutnya, efisiensi anggaran tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan yang dibatalkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan penggunaan anggaran hasil penghematan dan memastikan alokasinya mendukung kebutuhan prioritas masyarakat.

 

“Efisiensi seharusnya menghasilkan penghematan yang terukur dan manfaat yang jelas. Publik perlu mengetahui apakah anggaran hasil efisiensi benar-benar mengurangi beban APBD atau justru dialihkan ke kegiatan lain yang urgensinya masih dipertanyakan,” tegasnya.

 

FORMAJI Sampaikan Tiga Tuntutan

 

Atas persoalan tersebut, FORMAJI menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkot Bandung dan pihak terkait.

 

Pertama, meminta Wali Kota Bandung memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai urgensi kunjungan kerja rombongan 30 camat beserta pejabat terkait, termasuk total biaya, sumber anggaran, dasar pelaksanaan, agenda kegiatan, serta hasil yang ditargetkan dan telah dicapai.

 

Kedua, meminta Inspektorat melakukan penelaahan sesuai kewenangannya dan mendorong aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat dasar serta indikasi yang memadai. FORMAJI juga meminta audit investigatif dipertimbangkan untuk menelusuri proses penganggaran dan kemungkinan penyimpangan, sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ketiga, meminta Pemkot Bandung membuka informasi mengenai anggaran pengelolaan sampah kepada publik. Informasi tersebut meliputi alokasi anggaran, program dan realisasi belanja, capaian pengelolaan sampah, serta mekanisme pungutan atau retribusi persampahan yang berlaku di tingkat kewilayahan.

 

Menurut FORMAJI, keterbukaan informasi dibutuhkan agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan, beban yang ditanggung warga, dan kualitas pelayanan yang diterima.

 

Minta Klarifikasi Disertai Dokumen Resmi

 

Mulyana menegaskan bahwa sorotan FORMAJI bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum dokumen dan fakta diperiksa. Namun, ia menilai penggunaan anggaran publik harus disertai pertanggungjawaban yang dapat diuji.

 

Ia meminta Pemkot Bandung tidak hanya menjelaskan kegiatan tersebut sebagai studi banding, tetapi juga menyertakan dokumen pendukung, seperti dokumen anggaran, rincian biaya perjalanan, surat tugas, agenda resmi, laporan hasil kunjungan, dan rencana tindak lanjut.

 

“Uang yang digunakan adalah uang publik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya, besaran biayanya, dan manfaat yang dihasilkan. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat,” kata Mulyana.

 

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran, FORMAJI akan mendorong tindak lanjut melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga informasi ini disusun, dugaan mengenai pengalihan anggaran serta rincian pembiayaan perjalanan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak Pemkot Bandung.

 

Keterangan dari Wali Kota Bandung, TAPD, maupun perangkat daerah terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai tujuan, dasar anggaran, dan hasil kunjungan kerja tersebut.

 

FORMAJI berharap persoalan ini dapat dijawab secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai konsistensi kebijakan efisiensi dan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Bandung.

Kn24|Red

Penulis