Berita

DANA DESA PERBATASAN DISOROT TAJAM! Rp677 JUTA DIPERTANYAKAN, SPJ BELUM DITERIMA, BUPATI DAN INSPEKTORAT DITANTANG BUKTIKAN PENGAWASAN

5
×

DANA DESA PERBATASAN DISOROT TAJAM! Rp677 JUTA DIPERTANYAKAN, SPJ BELUM DITERIMA, BUPATI DAN INSPEKTORAT DITANTANG BUKTIKAN PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini
DANA DESA PERBATASAN DISOROT TAJAM! Rp677 JUTA DIPERTANYAKAN, SPJ BELUM DITERIMA, BUPATI DAN INSPEKTORAT DITANTANG BUKTIKAN PENGAWASAN

MANDAILING NATAL, SUMATERA UTARA —Kabarnuaa24.com)Pengelolaan Dana Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius. Perubahan nilai anggaran, besarnya alokasi sejumlah kegiatan, serta belum diterimanya dokumen pertanggungjawaban yang diminta awak media memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Publik kini menunggu penjelasan yang konkret, bukan sekadar janji, agar setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Rabu, 21 Oktober 2026, berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, pagu awal Dana Desa Perbatasan tercatat sebesar Rp923.531.000, sedangkan penyaluran yang tercantum sebesar Rp677.143.880. Terdapat selisih Rp246.387.120 antara kedua angka tersebut. Dalam komunikasi dengan awak media, kepala desa menjelaskan bahwa pagu awal berubah setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Penjelasan tersebut perlu diperkuat dengan dokumen resmi mengenai perubahan alokasi agar masyarakat mengetahui secara jelas dasar perubahan anggaran tersebut.

 

Data penyaluran mencatat tahap pertama sebesar Rp471.989.560 atau 69,70 persen, tahap kedua sebesar Rp205.154.320 atau 30,30 persen, sedangkan tahap ketiga tercatat nihil. Total penyaluran mencapai Rp677.143.880. Angka ini harus dapat dicocokkan dengan dokumen APBDes, perubahan anggaran jika ada, laporan realisasi, serta bukti pertanggungjawaban. Pertanyaannya, apakah seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku?

 

Sorotan utama tertuju pada anggaran pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan prasarana jalan desa sebesar Rp178.985.800. Nilai tersebut bukan jumlah kecil bagi masyarakat. Pemerintah desa perlu menjelaskan lokasi pekerjaan, volume pembangunan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, dan kondisi hasil pekerjaan di lapangan. Inspektorat seharusnya tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi juga mencocokkan laporan dengan kondisi fisik agar tidak ada perbedaan antara administrasi dan kenyataan.

 

Selain pembangunan jalan, terdapat anggaran pembangunan atau peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp60.122.800. Masyarakat berhak mengetahui di mana fasilitas tersebut dibangun, bagaimana kondisinya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan warga. Jika kegiatan telah direalisasikan, bukti pelaksanaan dan hasilnya semestinya dapat ditelusuri. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut harus diperiksa secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Anggaran pembinaan PKK tercatat sebesar Rp51.164.000, sedangkan penyertaan modal mencapai Rp48.396.080. Kedua pos ini juga membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan, mekanisme penggunaan dana, penerima manfaat, dan bukti transaksi. Pengelolaan uang negara tidak cukup hanya mengandalkan pencatatan nominal dalam laporan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

 

Perhatian lebih serius tertuju pada dua pos bertajuk “Keadaan Mendesak”, masing-masing sebesar Rp136.800.000 dan Rp20.000.000, dengan total Rp156.800.000. Nilai tersebut perlu diperiksa secara terperinci, termasuk dasar penetapan, kriteria penerima, jumlah penerima manfaat, mekanisme penyaluran, dan bukti penerimaan. Pemeriksaan harus memastikan bahwa dana benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan diterima oleh pihak yang berhak.

 

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi kepala desa untuk meminta penjelasan mengenai perubahan pagu dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Kepala desa menyampaikan bahwa pagu awal sebesar Rp923.531.000 berubah menjadi Rp677.143.880 setelah adanya PMK. Kepala desa juga mengajak awak media datang langsung ke desa agar memperoleh penjelasan lebih terperinci. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari proses konfirmasi yang perlu dicatat secara berimbang dalam pemberitaan.

 

Dalam pesan berikutnya, kepala desa menyampaikan bahwa bendahara sedang membawa anaknya berobat ke rumah sakit di Panyabungan dan berjanji akan mengabari kembali pada hari berikutnya. Kepala desa juga menyatakan akan memberikan penjelasan secepatnya. Kondisi keluarga yang disampaikan tentu patut dihormati. Namun, persoalan pertanggungjawaban anggaran publik tetap memerlukan tindak lanjut yang jelas agar pertanyaan mengenai penggunaan uang negara tidak terus menggantung.

 

Menurut keterangan awak media, waktu untuk memberikan penjelasan telah diberikan. Namun, hingga berita ini disusun, salinan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang diminta disebut belum diterima. Awak media menyatakan permintaan tersebut bertujuan mencocokkan data anggaran dengan bukti administrasi dan realisasi kegiatan agar pemberitaan tidak keliru. Permintaan dokumen yang relevan merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi berimbang sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan penyimpangan.

 

Belum diterimanya SPJ oleh awak media tidak otomatis membuktikan adanya laporan fiktif atau penyalahgunaan anggaran. Meski demikian, kondisi tersebut tetap menyisakan pertanyaan yang harus dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan. Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan? Apakah bukti transaksi tersedia? Apakah penerima bantuan dapat diverifikasi? Dan apakah hasil pembangunan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam laporan? Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

 

Atas kondisi tersebut, Bupati Mandailing Natal dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal didesak segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan yang objektif dan terukur. Pemeriksaan perlu mencakup dasar perubahan pagu setelah PMK, dokumen APBDes dan perubahannya, SPJ, bukti transaksi, penyaluran bantuan keadaan mendesak, penyertaan modal, serta pemeriksaan fisik pekerjaan jalan dan sarana air bersih. Pengawasan yang serius diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

 

Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, kekurangan bukti pertanggungjawaban, atau indikasi kerugian keuangan negara, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, jika seluruh penggunaan anggaran terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi dugaan.

 

Masyarakat juga berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah berjalan. Jangan sampai persoalan penggunaan anggaran publik dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. Meski demikian, dugaan adanya perlindungan atau pemberian upeti kepada pejabat tertentu tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Yang harus dituntut ialah proses pemeriksaan yang independen, transparan, dan bebas dari kepentingan, disertai penjelasan mengenai hasilnya kepada masyarakat sesuai ketentuan.

 

Hingga berita ini disusun, klarifikasi lanjutan dan dokumen SPJ yang disebut diminta awak media masih perlu ditindaklanjuti. Kepala Desa Perbatasan diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, menunjukkan dokumen yang relevan melalui mekanisme yang sah, serta menjawab pertanyaan mengenai penggunaan anggaran. Pada saat yang sama, Bupati dan Inspektorat diharapkan segera menjalankan fungsi pengawasan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan.

 

Kini, masyarakat menunggu jawaban yang nyata: ke mana Dana Desa Perbatasan Tahun Anggaran 2025 dialokasikan, bagaimana realisasinya, dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan? Uang negara bukan uang pribadi, SPJ bukan sekadar formalitas, dan transparansi bukan pilihan bagi penyelenggara pemerintahan. Jika tidak ada penyimpangan, pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan akan memperjelas keadaan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu. Publik membutuhkan bukti, bukan janji yang terus tertunda.

(hasanuddingulo)

Penulis