Daerah

BUPATI KARO TINJAU PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI RELOKASI TAHAP III DI SIOSAR

4
×

BUPATI KARO TINJAU PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI RELOKASI TAHAP III DI SIOSAR

Sebarkan artikel ini
BUPATI KARO TINJAU PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI RELOKASI TAHAP III DI SIOSAR

Karo.Kabarnusa24.com

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Ketua DPRD Kab. Karo, Iriani Br. Tarigan, Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah Kab. Karo, Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta Surbakti, M.Pd., dan para Kepala OPD terkait meninjau pekerjaan penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III di Kawasan Relokasi Siosar, Jumat (6/11/2026).

Lahan usaha tani tersebut diperuntukkan bagi masyarakat pengungsi asal Desa Sigarang-garang, Sukanalu, dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran, Mardingding Kecamatan Tiganderket yang direkomendasikan untuk direlokasi oleh PVMBG pada 7 Juli 2015 akibat erupsi Gunung Sinabung. Setelah bertahun-tahun tinggal di posko pengungsian hingga tahun 2019, masyarakat kemudian mendapatkan bantuan sewa lahan dan rumah hingga akhirnya memperoleh hunian tetap (huntap) serta lahan usaha tani di Siosar pada tahun 2023.

Namun, khusus lahan usaha tani bagi masyarakat Desa Sukanalu, dan Dusun Lau Kawar Kecamatan Namanteran,Mardingding Kecamatan Tiganderket sempat mengalami gugatan dari masyarakat sekitar sehingga proses penyediaannya harus melalui tahapan hukum yang cukup panjang. Setelah memperoleh putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2026, penyiapan lahan usaha tani tersebut akhirnya dapat dilaksanakan dan mulai dikerjakan pada 6 November 2026.

BUPATI KARO TINJAU PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI RELOKASI TAHAP III DI SIOSAR
Meninjau pekerjaan penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III di Kawasan Relokasi Siosar, Jumat (6/11/2026).

Sejalan dengan dimulainya pekerjaan tersebut, Bupati Karo meninjau langsung kondisi lahan dan perkembangan penyiapannya guna memastikan proses berjalan dengan baik sesuai peruntukannya. Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karo dalam memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat penerima relokasi, khususnya dalam penyediaan lahan untuk mendukung mata pencaharian mereka.

Bupati Karo berharap, setelah penyiapan selesai, lahan usaha tani ini dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat sehingga memberikan kepastian bagi pengungsi dalam mengembangkan usaha pertanian, meningkatkan perekonomian keluarga, serta mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Penulis