Daerah

Breaking News ! Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Begini Penjelasan BKN

3
×

Breaking News ! Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Begini Penjelasan BKN

Sebarkan artikel ini
Breaking News ! Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Begini Penjelasan BKN

Jakarta – kabarnusa24.com.

Mengenai cairnya tunjangan ke 13 PNS dan THR tahun 2023, banyak yang bertanya kapan tunjangan tersebut cair.

 

Pencairan gaji ke 13 PNS tahun 2023 dan THR sudah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijaksan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.

 

Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2023 akan segera cair

 

Kabarnya, selain tunjangan gaji ke 13 PNS yang akan cair, Tunjangan Hari Raya juga akan dicairkan, dikutip dari https://www.batastimor.com. dan laman resmi bkn.go.id

 

Tentu merupakan kabar yang sangat ditunggu oleh sebagian kalangan, dikarenakan akan menerima tunjangan gaji ke 13 dan THR.

 

APBN 2023 mencapai Rp3.061,2 triliun dengan anggaran belanja pegawai senilai Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.

 

Nominal tersebut naik 3,3 persen apabila dilihat berdasarkakn dengan tahun lalu sebesar Rp249,1 triliun.

 

Terkait penetapan yang telah dilakukan, pencairan tunjangan THR 2023 PNS akan lebih awal cair dari gaji ke 13 PNS.

 

Gaji ke 13 PNS akan dicairkan sepuluh hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 H.

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 April 2023, bisa diprediksi kemungkinan THR PNS akan dicairkan sekitar minggu kedua pada bulan april.

 

Sedangkan pencairan gaji ke 13 PNS diprediksi akan cair sekitar bulan juli.

 

Dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id, gaji ke 13 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima Pensiun.

 

Sementara penerima gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PSN, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang cuti di luar intansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh intansi tempat.

 

Sekian informasi mengenai tunjangan gaji ke 13 PNS dan THR tahun 2023

 

Sumber: bkn.go.id

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *