Kabarnusa24.com, PALEMBANG | PT. SOLO Trans Energi (PT STE) Cabang Palembang adalah perusahaan terkemuka, yang bergerak dalam perdagangan dan distribusi Minyak Bumi.
Namun, sayangnya PT Solo Trans Energi Cabang Palembang yang di Pimpin oleh M Hendri Ikbal Kurniawan tersebut sangat kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu mantan karyawan PT Solo Trans Energi Cabang Palembang yang satu ini, sengaja namanya di privasikan.
Sebut saja AA, kepada beberapa awak media AA menyampaikan bahwa, banyak pelanggaran yang sengaja di lakukan oleh PT Solo Trans Energi Cabang Palembang terhadap karyawannya seperti, terkait Jamsostek ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Upah di bawah standar rata-rata (UMR) dan sebagainya.
“Itu memang benar adanya, kami bekerja di PT Solo Trans Energi tidak mendapatkan pasilitas jaminan keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujar AA, pada Kamis (06/03/2025).
Selain itu AA juga menjelaskan, ada beberapa karyawan yang Kontrak Kerjanya sudah berakhir termasuk dirinya. Namun, hingga saat ini belum ada informasi tindak lanjut dari perusahaan.
“Kontrak kerja saya 3 Bulan dan bulan lalu sudah berakhir. Namun, sampai saat ini tidak tahu kelanjutannya bagaimana,” imbuh AA.
Hal senada juga dikeluhkan oleh BB, yang mana hingga saat ini BB masih aktif bekerja di PT Solo Trans Energi Cabang Palembang yang berlokasi di Perumahan Citra Grand City Jl. Bypass Alang-alang Lebar.
BB mengatakan, dirinya bekerja dengan bayaran di bawah standar UMR Kota Palembang.
“Ya gaji saya dibawah Rp. 3 Juta/Bulan, jika ada lembur itu di bayar Rp.10 Ribu/jam. Masuk kerja jam 8 Pagi Pulang jam 5 Sore, kecuali hari Sabtu pulangnya tidak tentu,” kta BB menambahkan.
Menyoroti hal tersebut, apa yang dilakukan oleh PT Solo Trans Energi Cabang Palembang terhadap karyawannya tentu sudah menyalahi aturan undang-undang Ketenagakerjaan.
Yaitu, jika mempekerjakan karyawan tanpa BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1 Miliar rupiah.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional.
Selain sanksi pidana, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dikenai sanksi administratif, yaitu berupa: Teguran tertulis, Denda, Pembatasan layanan publik tertentu.
Perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Cabang PT Solo Trans Energi Cabang Palembang M Hendri Ikbal Kurniawan, sangat disayangkan beliau tidak berada di tempat.
Karena di telepon tidak pernah diangkat, lanjut awak media melakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp nomor 08117858XXX, namun hingga berita ini diterbitkan beliau tidak memberikan jawaban. ***