PALI – Sumatra Selatan,Kabarnusa24.Com
Insiden pengeroyokan brutal mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa, 4 Februari 2025. Seorang petani, Indra Mulyadi (35), warga Simpang Raja, menjadi korban aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Adison (39), buruh harian lepas yang berdomisili di Talang Ubi Timur. Pelaku main hakim sendiri dengan menuduh korban sebagai pencuri, sebelum melancarkan serangan fisik yang mengerikan.
Dikepung dan Dipukul dengan Kayu di Kebun Karet
Siang itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Indra sedang berada di kebun karet Talang Kelapa bersama rekannya, Amir (37). Mereka baru saja selesai mengangkat getah karet ketika dua pria mendekati mereka dengan tatapan tajam penuh kemarahan. Kedua pria tersebut adalah Adison dan seorang rekannya, Enot.
Tanpa banyak bicara, Adison tiba-tiba mencengkeram leher Indra dengan kasar. Wajahnya penuh emosi. Ia menuding Indra sebagai pencuri yang telah membobol pondok milik Enot. “Ngaku kau! Kau yang maling di pondok, kan?” bentaknya.
Sebelum Indra sempat membela diri, Adison mengambil sebatang kayu dan menghantam tubuhnya dengan brutal. Pukulan pertama mengenai perut Indra, membuatnya terhuyung. Belum sempat berdiri tegak, pukulan kedua mendarat keras di punggungnya. Adison kembali mengayunkan kayu ke arah kepala Indra, lalu menargetkan paha kirinya. Indra kesakitan, namun serangan itu belum berhenti.
Beruntung, Amir dan saksi lain, Firman (40), segera bertindak. Mereka berhasil memisahkan pelaku dari korban sebelum situasi semakin parah. Dengan napas tersengal dan tubuh penuh luka, Indra segera melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.
Tim Beruang Hitam Bergerak Cepat, Adison Tak Berkutik!
Laporan Indra langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. Ia memerintahkan Kanit I Unit Pidum, IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam untuk segera menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Adison diketahui bersembunyi di Talang Rukis. Tanpa buang waktu, Tim Beruang Hitam bergerak dengan strategi matang dan eksekusi cepat. Dalam waktu singkat, Adison berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Adison tak bisa mengelak. Dengan suara bergetar, ia mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap Indra. “Saya emosi waktu itu, makanya saya pukul dia,” katanya dengan nada penuh penyesalan. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Adison kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres PALI: Hukum Tidak Boleh Dilanggar!
Menanggapi kasus ini, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi main hakim sendiri.
“Siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas. Tidak ada pembenaran bagi kekerasan. Jika ada dugaan tindak pidana, segera laporkan ke polisi, jangan bertindak sendiri,” ujar AKBP Khairu dengan nada serius.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, Adison dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang justru bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain di luar jalur hukum.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,Keadilan akan ditegakkan!(Usm)