Tutup
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gila…!!! Peredaran Obat Obatan Tipe G Tramdol Dan Eximer Di Wilayah Cikarang Kampung Kavling Secara Terang Terangan

53992
×

Gila…!!! Peredaran Obat Obatan Tipe G Tramdol Dan Eximer Di Wilayah Cikarang Kampung Kavling Secara Terang Terangan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Gambar : foto Obat Tipe G Tramadol & Exsimer Dokumentasi arsip media kabarnusa24.com
Keterangan Gambar : foto Obat Tipe G Tramadol & Exsimer Dokumentasi arsip media kabarnusa24.com

Kabupaten Bekasi|kabarnusa24.com

Peredaran obat Tipe G yang dikenal Tramadol dan Eximer semakin menggurita di Kabupaten Bekasi, terpantau oleh awak media dibeberapa titik wilayah Cikarang Utara.

Kampung Harapan Baru Desa Cikarang Kota, yang menjadi sorotan masyarakat, beberapa oknum warga dari remaja sampai ibu- ibu sengaja menjajakan obat obat Tipe G tersebut secara bebas dan terang-terangan.

Saat awak media menginvestigasi ke titik wilayah tersebut miris para penjual obat Tramadol dan Eximer menjadi ajang mata pencaharian.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat Tipe G Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Kamis, 06/03/2025.

” Bang disini mah sudah biasa bang, klo cuma cari obat Tramadol dan Eximer mah tiap gang juga ada , coba abang cek aja , ujar Narasumber.

“Banyak yang beli itu remaja, sering bolak-balik kelokasi,” katanya saat ditemui dilokasi.

Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

Pihaknya berharap para Penegak Hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

“Semoga diwilayah ini bersih dari peredaran obat-obatan, semoga langsung ditindak karena bisa membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Karena obat tersebut, jika dikonsumsi, akan mengakibatkan gangguan saraf otak manusia, terutama bagi kalangaan generasi muda.

Sebagaimana di maksud, obat tipe G disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *