Jakarta, kabarnusa24.com – Pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, pukul 09.20 WIB, di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. K.H Wahid Hasyim, No. 117, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, berlangsung sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara luring dan daring. Selanjutnya dilaporkan sebagai berikut:
1. Majelis:
a. Ratna Dewi Pettalolo (Ketua Majelis/Anggota DKPP),
b. Robby Robert Repu (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat),
c. Sunardi (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU), dan
d. Reki Putera Jaya (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).
2. Pengadu: Ign. Ditok Gagah Tricahya.
3. Teradu:
a. Teradu I: H. Sumardi (Ketua KPU Jakarta Barat),
b. Teradu II: Nuraini (Anggota KPU Jakarta Barat),
c. Teradu III: Maryadi (Anggota KPU Jakarta Barat),
d. Teradu IV: Endang Istianti (Anggota KPU Jakarta Barat),
e. Teradu V: Novidiansyah Wamurga (Anggota KPU Jakarta Barat).

4. Pokok aduan:
a. Teradu I sampai V diduga membuat tahapan baru yakni tes komputer di luar tahapan perekrutan PPK untuk pemilu 2024. Pengumuman tes komputer itu disampaikan tanpa surat, melainkan pesan Whatsapp;
b. Teradu I diduga memberikan pertanyaan yang menyudutkan pengadu pada saat tes wawancara;
c. Seluruh Teradu diduga menyampaikan pengumuman hasil tes wawancara tanpa mencantumkan perolehan nilai, hanya nama peserta yang lolos tes dan peserta terpilih sebagai PPK Kebon Jeruk;
d. Para Teradu I hingga V diduga telah mengondisikan peserta tertentu untuk menjadi PPK terpilih.
5. Beberapa hal yang mengemuka dalam sidang, sebagai berikut:
a. Pengadu:
– Kejadian pada 14 Desember 2022, di Kantor KPU Jakarta Barat, diduga penetapan anggota PPK Kebon Jeruk tidak dilakukan dengan prinsip terbuka dan prinsip kejujuran karena tidak menyampaikan kriteria penilaian dan poin penilaian pada tes wawancara, sehingga hasilnya yang terpilih dengan skor di bawah.
– Oleh karena itu, Majelis diminta untuk melakukan tes wawancara ulang yang diawasi oleh DKPP, serta berharap membatalkan hasil tes PPK Kota Jakarta Barat untuk Pemilu 2024.
b. Para Teradu:
– Asumsi Pengadu tentang peserta yang hadir dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan di ruang MH Thamrin Kantor Walikota Jakarta Barat telah dikondisikan oleh para Teradu bahwa para peserta yang hadir agar terpilih menjadi anggota PPK adalah tidak benar, mengada-ada dan tidak berdasar.
– Para Teradu telah melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu.
6. Pukul 11.50 WIB, sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan Teradu KPU Kota Jakarta Barat oleh DKPP selesai. (***)








