Bekasi, 13 Maret 2025 – Media kabarnusa24.com–* Dalam kunjungannya ke Karawang pada 4 Maret 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti berbagai permasalahan dalam program pembangunan perumahan bersubsidi di Jawa Barat. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa dana negara untuk program tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh pengembang dibandingkan oleh masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya.
“Kami menemukan banyak ketidaksesuaian dalam program rumah subsidi. Ada pembeli yang sudah membayar, tetapi rumahnya tidak pernah diserahkan. Bahkan, ada yang memiliki lebih dari satu rumah subsidi, padahal aturan hanya memperbolehkan pembelian satu unit per orang,” tegas Dedi.
Dedi juga mengkritisi penyalahgunaan rumah subsidi, termasuk renovasi yang berakhir dengan menyewakan rumah tersebut. “Rumah subsidi seharusnya dihuni oleh pemiliknya, bukan disewakan. Hal seperti ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa program rumah subsidi melibatkan dana negara yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Oleh karena itu, Dedi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit penggunaan dana negara dalam program ini di wilayah Jawa Barat.
“Langkah ini sangat penting agar program berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak. Kami tidak ingin ada lagi masyarakat yang dirugikan atau dana negara yang disalahgunakan,” tutup Dedi.