Konawe – Kabarnusa24. Com.
Ketua Umum Laskar Pemuda Merah Putih/LPMP SULTRA Menduga Adanya Tambang Ilegal Galian C Yang Berada Di Desa Unggulino Kec.Puriala Kab.Konawe. Rabu.08/03/2023.
Sarwan Selaku Ketua Umum LPMP Sultra menuturkan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan di Polda Sultra terkait adanya dugaan tambang ilegal galian C yang beroperasi tanpa mengatongi izin sesuai prosedur hukum.”
” Iya dalam waktu dekat ini kami akan memasukan laporan kepada kapolda sulawesi tenggara,cq Direskrimsus Polda Sultra. kami juga sudah mengantongi data-data keperluan untuk porses penyelidikan maupun penyidikan nanti.
Lanjut,”kemarin kami sudah melakukan investigasi di lokasi dan menemukan aktivitas tersebut,sementara dalam WIUP perusahaan tersebut terdapat kejanggalan menurut kami yakni tidak tercantum tanggal berlaku SK dan tanggal berakhir Sk dan nomor SK perizinan pertambangan galian C izin SPPL bahkan PT. Restu Bumi Mineral ini sudah, melakukan pengolahan batu atau produksi tanpa memiliki izin usaha produksi IUP. Sarwan juga menyoroti penggunaan jalan umum dan kendaraan yang di gunakan sebagai fasilitas PT. Restu Bumi Mineral yang tidak sesuai aturan SOP.”
“Apaka mungkin di perbolehkan menggunakan mobil dump truk sepulu roda, kalaupun di perbolehkan mana izin penggunaan jalan Umum, apaka di benarkan Oleh perda Konawe no 6 tahun 2015 tentang penyelenggaran lalulintas dan angkutan jalan.
Lanjut,” UU. No 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU.LLAJ) BAB XX ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 sebagai mana di maksud pasal 24 ayat 1, dan pasal 274 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 28 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama satu tahun, patut kami duga PT. RESTU BUMI MINERAL diduga tidak mengantongi izin Analisis Masalah Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.