Kabupaten – Bekasi // kabarnusa24com,
Yusuf Supriatna, kepala Koordinator lapangan Jawa – Barat LSM Suara Independen Rakyat Adil ( SIRA ) menyampaikan tanggapannya terkait pekerjaan pembangunan jembatan yang berlokasi di Kp.Kobak Rotan RW 04 Dusun II Desa Karang Patri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Dihadapan para awak Media Online saat dilokasi kegiatan Senin 05 Mei 2025 Yusuf menyampaikan,”kegiatan ini diduga tidak sesuai RAB dan Spesifikasi, sebab dalam pengisian dan pengurugan sisi atau samping Box Cover menggunakan tanah dan lumpur bekas galian sebelumnya ditambah puing – puing hasil galian.
” Bahkan diduga dalam penggunaan material behel besi dioplos / di Mix dengan ukuran yang berbeda antara ukuran 16 MM dengan 12 MM.Para pekerja pun tidak terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai Undang – undang APD No 1 Tahun 1979, tentang keselamatan dan kesehatan kerja,”terang Yusuf.
Masih sambungnya,”Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.03/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyediaan APD oleh pengusaha, standar APD dan kewajiban pekerja untuk memakainya,”imbuh Yusuf. ( TIR )







