Konawe||Kabarnusa24.com
Gubernur Sultra Dan DPRD Provinsi Sultra Tak ada Inisiatif Mengembalikan Tanah Seluas 1,500 Hektar Atas Hak Tanah Saeka Saranani Wawolemo Dan Tirawuta Kab,Konawe.
Indra dapa selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menyatakan bahwa terkait lahan peternakan masyarakat di wawolemo dan tirawuta Pihak instansi pemerintah provinsi Sulawesi tenggara dan badan pertanahan Nasional provinsi tak ada kejelasan hukum untuk mengembalikan hak masyarakat yang telah bertahun-tahun di ahli fungsi kan menjadi peternakan sapi.
Dan juga kami sudah beberapa kali demonstrasi di DPRD provinsi Sulawesi tenggara dan gubernur Sultra akan tetapi suara mahasiswa dan jeritan masyarakat tak di gubri oleh pemerintahan gubernur Sultra yang dimana mereka telah melakukan pelanggaran hukum dalam peraturan PP No/40/1996 pasal 1 sampai pasal 50 menyatakan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi tenggara agar cepat nya mengembalikan hak tanah masyarakat wawolemo dan tirawuta dan juga tak ada dalam hukum (PP) peraturan pemerintah menyatakan bahwa lahan pinjam pakai di perpanjang mutlak putusan pemerintah pusat untuk mengembalikan sepenuhnya lahan masyarakat yang telah di ekploitasi secara bertahun tahun.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan saya selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari kami telah melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD provinsi Sulawesi tenggara dan gubernur Sultra atas aduan kami dalam realisasi pengembalian atas lahan kami yang luas nya 1,500 hektar dan sampai saat ini tak ada kejelasan untuk mengalih fungsi kan kepada masyarakat wawolemo dan tirawuta.
Maka saya selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari mendesak pihak gubernur Sulawesi tenggara dan DPRD provinsi Sulawesi tenggara agar secepatnya mengaudit terkait keluhan masyarakat yang ada di kabupaten Konawe kecamatan pondidaha desa wawolemo dan tirawuta.
Sedangkan kajian hukum atas tanah masyarakat di desa wawolemo dan tirawuta kecamatan pondidaha sangat jelas bahwa dalam aturan hukum Indonesia agar secepatnya mengembalikan dalam waktu yang telah di tetapkan oleh Badan pertanahan Nasional provinsi Sulawesi tenggara yaitu 25 tahun dalam pinjam pakai lahan masyarakat wawolemo dan tirawuta
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, dalam pasal 41 dijelaskan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai adalah tanah Negara; tanah hak pengelolaan; tanah hak.
Selanjutnya dalam pasal 49 ayat (1) menegaskan hak pakai atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Sementara pasal 2 menyebutkan atas kesepakatan antar pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik, hak pakai atas tanah hak milik dapat diperbaharui dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.
Indra dapa selaku ketua umum komisariat bulan sabit universitas Muhammadiyah Kendari menjelaskan Pasal 50 PP No.40/1996 secara tegas mengatur kewajiban pemegang hak pakai yang tertuang dalam poin (d): menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak pakai tersebut dihapus.