Tutup
Daerah

Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pencurian toko.

1
×

Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pencurian toko.

Sebarkan artikel ini
Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pencurian toko.

Bondowoso – kabarnusa24.com.

Seorang pemuda yang nekad melakukan pencurian disebuah Toko hanya demi sebuah rokok. Karena tersangka bingung dikarenakan tidak memiliki rokok dan nekad melakukan pencurian tersebut.

Kejadian ini diketahui pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar jam 08.30 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso menerima penyerahan dari Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terhadap Tersangka Inisial LP (29) yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana.

Pelaku LP melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di sebuah toko milik korban masuk wilayah Desa Tamanan RT. 33 RW 08 Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan, “Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka LP (29) atas barang berupa rokok berbagai merk yang ada di dalam toko milik korban,” ungkapnya.

“Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Jumat tanggl 10 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib tersangka pulang ke rumah ayahnya dari acara komunitas Slank di lapangan alun-alun Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,” terangnya.

“Sampai dirumah ayahnya Sekira pukul 21.30 wib selanjutnya tersangka menyadari tidak memiliki rokok akhirnya memutuskan keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud akan membeli rokok di toko sekitar rumah ayah tersangka, ” imbuhnya.

“Karena banyak toko yang sudah tutup kemudian tersangka memutuskan kembali pulang, dalam perjalanan pulang tersangka LP melihat sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari rumah ayah tersangka dengan kondisi pintu belakang toko dalam keadaan terkunci namun pintu toko tersebut sedikit renggang/menyisakan celah, karena tersangka melihat banyak rokok di dalam toko tersebut, akhirnya tersangka memutuskan membuka paksa pintu belakang toko tersebut dengan menggunakan kedua tangan (menarik sekuat tenaga) hingga kunci pintu tersebut rusak/lepas dari tembok,”jelas Kasat Reskrim

“Setelah berhasil membuka pintu belakang toko tersebut tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil rokok berbagai merk di dalam toko tersebut dan memasukan ke dalam kantong kresek yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengambil rokok tersebut tersangka membawanya kabur melalui jalan semula, “masih keterangan Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami materi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 (seratus delapan puluh tiga) Pcs Rokok dengan berbagai merk, 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah kantong kresek warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih. Atas perbuatan Tersangka LP kami jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana,”pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

(Humas)
Bondowoso, Seorang pemuda yang nekad melakukan pencurian disebuah Toko hanya demi sebuah rokok. Karena tersangka bingung dikarenakan tidak memiliki rokok dan nekad melakukan pencurian tersebut.

Kejadian ini diketahui pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar jam 08.30 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso menerima penyerahan dari Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terhadap Tersangka Inisial LP (29) yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana.

Pelaku LP melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 22.30 Wib di sebuah toko milik korban masuk wilayah Desa Tamanan RT. 33 RW 08 Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan, “Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira jam 22.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka LP (29) atas barang berupa rokok berbagai merk yang ada di dalam toko milik korban,” ungkapnya.

“Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Jumat tanggl 10 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib tersangka pulang ke rumah ayahnya dari acara komunitas Slank di lapangan alun-alun Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,” terangnya.

“Sampai dirumah ayahnya Sekira pukul 21.30 wib selanjutnya tersangka menyadari tidak memiliki rokok akhirnya memutuskan keluar rumah dengan berjalan kaki dengan maksud akan membeli rokok di toko sekitar rumah ayah tersangka, ” imbuhnya.

“Karena banyak toko yang sudah tutup kemudian tersangka memutuskan kembali pulang, dalam perjalanan pulang tersangka LP melihat sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari rumah ayah tersangka dengan kondisi pintu belakang toko dalam keadaan terkunci namun pintu toko tersebut sedikit renggang/menyisakan celah, karena tersangka melihat banyak rokok di dalam toko tersebut, akhirnya tersangka memutuskan membuka paksa pintu belakang toko tersebut dengan menggunakan kedua tangan (menarik sekuat tenaga) hingga kunci pintu tersebut rusak/lepas dari tembok,”jelas Kasat Reskrim

“Setelah berhasil membuka pintu belakang toko tersebut tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil rokok berbagai merk di dalam toko tersebut dan memasukan ke dalam kantong kresek yang ada di dalam toko tersebut, setelah mengambil rokok tersebut tersangka membawanya kabur melalui jalan semula, “masih keterangan Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami materi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 (seratus delapan puluh tiga) Pcs Rokok dengan berbagai merk, 1 (satu) buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, 1 (satu) buah kantong kresek warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih. Atas perbuatan Tersangka LP kami jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana,”pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *