Bondowoso -Kabarnusa24.com
Dalam rangka meningkatkan kepastian hukum aset wakaf, KUA Kecamatan Wonosari menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan ini merupakan wujud sinergi antar instansi dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diprosesnya AIW di BPN, tanah wakaf dapat memperoleh sertipikat resmi sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
(Ilham Ilyas)







