Tulungagung – Kabarnusa24.com-Aktivitas pembangunan di SMKN 1 Boyolangu memunculkan tanda tanya besar. Proyek pavingisasi yang sedang berlangsung di halaman sekolah itu diduga dijalankan tanpa transparansi, setelah ditemukan tidak adanya papan informasi publik di lokasi. Temuan ini terungkap saat seorang wartawan media lokal melakukan pemantauan langsung pada Rabu (22/10/2025).
Pekerja tampak sibuk memasang paving block di area sekolah, menunjukkan bahwa proyek tersebut telah berjalan. Namun, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah justru menyatakan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan di sekolah tersebut.
Pernyataan yang bertolak belakang dengan kondisi di lapangan ini memicu dugaan adanya upaya penutupan informasi. Ketidaksesuaian ini pun menjadi sorotan, terutama terkait transparansi penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, tidak ditemukan papan informasi proyek di sekitar lokasi pembangunan, yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, dan durasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan syarat wajib dalam setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara.
Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan semua badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk menyediakan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pernyataan Kepala Sekolah yang menyangkal keberadaan proyek bisa dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Dari sisi tata kelola pengadaan, proyek tersebut juga dapat dianggap melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi, termasuk pemasangan papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. Publik pun berharap agar Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Daerah segera turun tangan menelusuri kebenaran pelaksanaan proyek tersebut demi memastikan kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan anggaran negara secara tepat.







