Tutup
Uncategorized

Polsek Sempolan Berhasil Meringkus Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

2
×

Polsek Sempolan Berhasil Meringkus Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Polsek Sempolan Berhasil Meringkus Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jember – kabarnusa24.com.

Jajaran Kepolisian sektor Sempolan khususnya Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang perempuan di Dusun Baban Desa Mulyo Rejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Perempuan ini ditangkap karena di duga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada bulan Mei 2022 silam. Selasa (21/Maret2023) pukul 16.30 WIB.

 

Kanit Reskrim Aipda Arlis Nour vivid septyawan, SH., MH. menjelaskan kepada awak media “penangkapan seorang pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP.B/ 50/XII/2022/SPKT Unit Reskrim Polsek Sempolan Polres Jember tanggal 20 Desember 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan uang” jelasnya

 

“Identitas pelaku berinisial ii alias ibu Dila (39), warga Dusun Baban Desa Mulyo Rejo korban Tohali alias pak lus yang tidak jauh dari rumah tersangka Kecamatan Silo Kabupaten Jember,” lanjut Kanit.

 

Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polsek Sempolan Polres Jember, melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Dan pada pukul 16.30 WIB pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

 

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan didalam sel tahanan Mapolsek sempolan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang dengan maksimal kurungan penjara selama 4 tahun”, tutur Kanit.

 

Kasus ini menjadi atensi Ketua umum Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) M. Hasan Basri sehingga dari awal Hasan Basri mengawal langsung proses pelaporan dugaan penipuan.

 

“Jadi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ini menjadi atensi sehingga kasus ini menjadi tolak ukur sejauh mana proses penanganan oleh Polsek Sempolan, dan kami mengawal langsung mulai dari proses penyelidikan sampai kepada proses penyidikan, dalam proses penyidikan yang pada akhirnya pihak penyidik Polsek Sempolan melakukan penangkapan di rumah tersangka” ungkap M. Hasan Basri, ketua umum PHI Pusat.

 

M. Hasan Basri memberikan apresiasi terhadap jajaran Polsek dan Kanit Reskrim yang menangani kasus yang menimpa masyarakat silo.

 

“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sempolan yang sangat sigap melakukan proses serta penangkapan terhadap tersangka karena yang saya tahu pelaku ini beberapa kali mangkir dalam panggilan tersangka,” tambah Hasan yang berjuluk Aktivis berkacamata itu.

 

sementara korban Tohali alias pak lus, mengucapkan terimakasih kepada Polsek Sempolan dan juga kepada Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) M. Hasan Basri yang telah membantu jalannya peroses hukum,

 

“kami sangat berterimakasih kepada Pihak Polsek Sempolan dan Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) M. Hasan Basri yang juga membantu jalannya peroses hukum kepada kami, sehingga peroses laporan kami membuahkan hasil, pelaku penipuan kepada kami bisa tertangkap” ucapnya

 

Kabiro : ilyas ilham

editor. : AR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *