Berita

Kuasa Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar: Dirut PT FIA Akan Kami Laporkan ke Aparat Hukum

34
×

Kuasa Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar: Dirut PT FIA Akan Kami Laporkan ke Aparat Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar: Dirut PT FIA Akan Kami Laporkan ke Aparat Hukum

TAPTENG – Kabarnusa24.com)Direktur Utama PT. Fajar Indah Anindya (PT. FIA), Hartono Utomo, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar melalui penerima kuasa ahli waris, Rahmad Putera Siregar.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad Siregar kepada sejumlah wartawan di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Senin (26/10/2025).

Langkah hukum ini, menurut Rahmad, terkait dengan munculnya Surat Keterangan tanpa nomor surat yang berisi pelimpahan hak atas seluruh lahan milik almarhum Sutan Mulia Mara Gampo Siregar (SMMGS) kepada PT. FIA. Dokumen itu disebut-sebut didasarkan pada Surat Pernyataan Ahli Waris atas nama Ali Umar Siregar, Rahmad Siregar, Yusran Siregar, Kasmin Dahlan Siregar, dan Arwan Siregar tertanggal 24 Februari 2005.

Surat tersebut diterbitkan oleh mantan Lurah Lumut, Amri Naibaho, dan diketahui oleh Camat Sibabangun, Hikmal Batubara, pada 22 Maret 2005, setelah adanya pembayaran ganti rugi oleh PT. FIA kepada pihak ahli waris pada 3 Maret 2005.

“Surat Keterangan ini baru kami ketahui pada September 2025 lalu. Sebagai kuasa ahli waris sekaligus salah satu yang tercantum dalam surat itu, saya menolak dan berkeberatan karena diduga kuat dokumen tersebut palsu. Nama dan tanda tangan para ahli waris tidak sesuai dan tidak pernah kami ketahui sebelumnya,” ujar Rahmad Siregar tegas.

Kuasa Ahli Waris Sutan Mulia Mara Gampo Siregar: Dirut PT FIA Akan Kami Laporkan ke Aparat HukumRahmad menjelaskan, Dirut PT. FIA, Hartono Utomo, hanya pernah membeli tanah dari ahli waris Mara Gampo Siregar seluas 122 hektare, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) tahun 2005, dengan total kompensasi Rp48,8 juta. Transaksi itu diketahui oleh Lurah Lumut Amri Naibaho dan Camat Sibabangun Hikmal Batubara.

“Kalau benar seluruh tanah seluas 1.850 hektare sudah dibeli, seharusnya dalam surat pelepasan hak tidak lagi berbatas dengan tanah milik ahli waris, tapi milik PT. FIA. Logikanya, apakah masuk akal lahan seluas itu hanya dibeli Rp48,8 juta? Semua bukti pembebasan lahan 122 hektare tahun 2005 ada pada kami,” kata Rahmad.

Ia menambahkan, di kawasan tersebut juga terdapat lahan yang telah dibeli masyarakat dan memiliki dokumen resmi seperti SKT, Akta Notaris, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN/ATR Cabang Tapanuli Tengah, seluruhnya bersumber dari dokumen Mara Gampo Siregar tahun 1962.

“Bahkan, HGU PT. FIA juga tidak bisa diproses dan disetujui Kementerian BPN/ATR karena alas haknya berdasarkan dokumen tahun 1962 milik Mara Gampo Siregar,” tambahnya.

Jika dugaan ini benar, maka klaim PT. FIA atas lahan seluas 1.850 hektare di Desa Lumut Maju dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi terkait praktik mafia tanah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Fajar Indah Anindya belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui WhatsApp dan sambungan telepon seluler,tutupnya.

 

(hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin