Indramayu, kabarnusa24.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya menyampaikan pernyataan sikap usai pelaksanaan audiensi dan klarifikasi terkait pemahaman keagamaan yang disampaikan oleh Ibu Desi dengan konsep 4S (Silaturahmi, Sedekah, Sholat, dan Sabar).
Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno, setelah audiensi dan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (21/7/2026).
Dalam pernyataannya, MUI Kecamatan Kroya menyampaikan lima poin sebagai berikut:
Pertama, MUI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam audiensi yang berlangsung secara tertib, kondusif, dan penuh tanggung jawab. Diharapkan, ikhtiar tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat.
Kedua, perbedaan pandangan, pemahaman, maupun cara beragama hendaknya disikapi dengan mengedepankan akhlak mulia, saling menghormati, serta tidak mudah mencela, menghakimi, maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ketiga, dalam memahami ajaran Islam, setiap muslim diharapkan senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta penjelasan para ulama yang memiliki kompetensi, keilmuan, dan sanad yang dapat dipertanggungjawabkan. Semangat untuk mempelajari agama merupakan kewajiban, namun proses tersebut perlu dilakukan melalui bimbingan guru yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai.
Keempat, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga ukhuwah, persatuan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan. Setiap persoalan keagamaan diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, maupun perpecahan.
Kelima, MUI mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan literasi keagamaan, memperdalam ilmu agama secara benar, serta berkonsultasi kepada ulama, lembaga keagamaan, atau instansi yang berwenang apabila menghadapi persoalan yang berkaitan dengan akidah, ibadah, maupun kehidupan keagamaan.
Pernyataan sikap tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjaga kerukunan umat, memperkuat persatuan, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.







