Indramayu, kabarnusa24.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses klarifikasi terkait ajaran yang disampaikan Ibu Desi dan tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah ajaran tersebut menyimpang atau tidak.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris MUI Kecamatan Kroya, Kasmin, usai forum klarifikasi yang melibatkan jajaran MUI Kecamatan Kroya, penyuluh agama, serta pihak yang disebut sebagai jamaah Ibu Desi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Kasmin, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kegiatan tadi merupakan upaya mencari titik temu. MUI Kecamatan Kroya bersama jajaran penyuluh agama meminta klarifikasi secara langsung kepada jamaah Ibu Desi,” ujar Kasmin.
Ia menjelaskan, seluruh pertanyaan yang diajukan oleh MUI Kecamatan Kroya dan penyuluh agama telah dijawab dalam forum tersebut. Dengan demikian, proses klarifikasi di tingkat kecamatan dinyatakan telah selesai.
Namun demikian, Kasmin menegaskan bahwa MUI Kecamatan Kroya tidak akan memberikan kesimpulan mengenai ajaran yang disampaikan Ibu Desi. Menurutnya, kewenangan untuk melakukan kajian serta memberikan penilaian berada di MUI Kabupaten Indramayu.
“MUI Kecamatan Kroya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu ajaran menyimpang atau tidak. Hasil klarifikasi ini akan menjadi bahan dan diserahkan kepada MUI Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Kasmin menambahkan, peran MUI Kecamatan Kroya sebatas menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak jamaah agar proses klarifikasi berlangsung secara terbuka, objektif, dan kondusif.







