Tapanuli Tengah —Kabarnusa24.com) Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengonfirmasi bahwa kegiatan galian tanah urug di wilayah Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, memiliki izin resmi atas nama CV Napogos Berkarya Jaya.
Kepastian tersebut disampaikan setelah beredar berbagai informasi di masyarakat mengenai legalitas aktivitas penggalian di kawasan tersebut. Berdasarkan data administrasi, Dinas Perizinan memastikan bahwa izin usaha galian C tanah urug milik CV Napogos Berkarya Jaya sah dan terdaftar secara resmi.
“Berdasarkan dokumen perizinan yang ada pada kami, kegiatan galian tanah urug di Sibuluan Nauli tercatat atas nama CV Napogos Berkarya Jaya. Izin tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prengky Simanungkalit, perwakilan Dinas Perizinan Tapteng, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Bang Hombing, dan kegiatan yang dilakukan termasuk kategori galian tanah urug non-komersial. Dinas Perizinan menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan membedakan mana kegiatan galian yang memiliki izin resmi dan mana yang tidak. Semua kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” tambah Prengky.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Perizinan Tapteng berharap isu terkait dugaan galian tanpa izin di Sibuluan Nauli dapat diluruskan, serta menjadi acuan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung penataan kegiatan galian yang tertib dan sesuai hukum di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,tutupnya.
(Hasanuddingulo)







