Tutup
Uncategorized

Polres Jombang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar

2
×

Polres Jombang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar

Jombang – kabarnusa24.com.

Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43) karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

 

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

 

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

 

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

 

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata AKP Komar.

 

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

 

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar.

 

EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

 

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

 

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

 

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya.

 

(Hms/AR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *