Foto : Ilustrasi Disdagperinkopukm
CIBINONG, KABARNUSA24.COM || Tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto meluncurkan secara resmi sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih.
Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Koperasi merah putih di bentuk Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target ambisius untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi ini di seluruh Indonesia.
Keberadaan koperasi ini diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelajutan.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih rupanya belum terlalu familiar di kalangan masyarakat yaitu di warga Kabupaten Bogor yang belum mengerti dan faham tentang koperasi merah putih di setiap desa/kelurahan, tidak sedikit masyarakat yang berasumsi bahwa koperasi tersebut mengiranya hanya simpan pinjam.
Ada pula toko kelontong yang mengira keberadaan koperasi adalah menjadi pesaing yang berpotensi usahanya tidak berjalan seperti sebelumnya.
Salah satunya di ungkapkan oleh Wanti (47) warga dari Kemang Bojong Gede Kabupaten Bogor, yang mengaku dirinya mempunyai toko kelontong. ia mengira Koperasi merah putih adalah simpan pinjam.
“Seperti apa nanti cara pinjam nya dan apa yang di jadikan agunan di koperasi merah putih dan berapa persen bunga nya? pertanyaan itu sering muncul di masyarakat namun, tidak ada yang bisa menjelaskan. “ujarnya saat dimintai keterangan , Minggu (28/03/26).
Diungkapkan yang sama warga Tajur Halang Kabupaten Bogor, Erna perempuan berusia 52 tahun ini sudah mendengar bahwa adanya Koperasi Merah Putih di wilayah Sasak Panjang Kabupaten Bogor.
Namun secara jelas, ia belum mengetahui cara kerja koperasi ini. “Sekadar tahu aja, kemarinan itu juga di media sosial sempat baca-baca tapi secara rinci ini koperasi merah putih apa belum tahu,” Ujarnya.
Disisi lainnya Tokoh Masyarakat Tajur Halang Kabupaten Bogor Agus Cecep mengingatkan agar pengurus Koperasi Merah Putih tidak berubah menjadi semacam “korporasi” yang dikuasai segelintir orang.
Ia menekankan bahwa koperasi harus tetap menjadi milik warga, bukan alat kekuasaan. Dirinya juga mendorong agar organisasi masyarakat sipil dilibatkan secara resmi dan aktif agar Koperasi Merah Putih bisa benar-benar berjalan sesuai harapan.
Namun agar tidak sekadar menjadi proyek formalitas, pelaksanaannya harus dilakukan secara matang, terbuka, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Mulai dari proses perekrutan pengurus, pengelolaan koperasi, hingga penyampaian informasi kepada warga harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Koperasi bukan proyek satu arah, tetapi harus tumbuh dari semangat kebersamaan warga sendiri.” ujarnya.(Tile)








