DaerahHukum & Kriminal

Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

12
×

Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Evan.

Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait barang bukti berupa handphone milik kliennya. Dalam kesaksiannya, Evan menyebut bahwa Ririn sempat menghubunginya melalui telepon.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, handphone milik Ririn dihadirkan di persidangan. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi justru sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi.

Toni RM kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum yang membawa barang bukti tersebut. Menurut jaksa, handphone Ririn sudah dalam kondisi akun WhatsApp terhapus sejak diterima dari pihak penyidik.

“Jadi, saat diserahkan kepada jaksa, handphone Ririn itu akun WhatsApp-nya sudah dihapus. Ini patut diduga ada upaya menghilangkan bukti-bukti yang bisa meringankan terdakwa. Apalagi di dalam BAP juga tidak terdapat bukti screenshot percakapan Ririn,” ujar Toni RM.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi merugikan terdakwa, karena bukti komunikasi yang dapat menjadi bahan pembelaan tidak dapat dihadirkan secara utuh di persidangan. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan keutuhan barang bukti dalam proses hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin