DaerahHukum & Kriminal

Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

21
×

Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Akun WhatsApp Terdakwa Ririn Terhapus, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Hilangnya Barang Bukti di Persidangan

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Evan.

Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait barang bukti berupa handphone milik kliennya. Dalam kesaksiannya, Evan menyebut bahwa Ririn sempat menghubunginya melalui telepon.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, handphone milik Ririn dihadirkan di persidangan. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi justru sudah tidak aktif atau telah keluar dari aplikasi.

Toni RM kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum yang membawa barang bukti tersebut. Menurut jaksa, handphone Ririn sudah dalam kondisi akun WhatsApp terhapus sejak diterima dari pihak penyidik.

BACA JUGA:  *Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong di Tulang Bawang, Polisi Lakukan Penyelidikan* Lampung - Sesosok jasad wanita ditemukan ditengah perkebunan singkong di Kabupaten Tulang Bawang. Polisi melakukan penyelidikan terkait temuan ini. Jasad tersebut diketahui bernama TS (27) warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan jasad tersebut ditemukan pagi tadi oleh pemilik kebun di Kampung Tri Darma Wira Jaya. "Pagi tadi warga menemukan sesosok wanita dalam keadaan meninggal dunia ditengah perkebunan singkong di Kampung Tri Darma. Kemudian langsung dilaporkan oleh pihak kepolisian setempat," kata Yuni dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025). Yuni menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang disebabkan oleh senjata tajam. "Saat dilakukan proses identifikasi oleh Tim Inafis Polres Tulang Bawang ditemukan adanya luka yang diduga disebabkan senjata tajam dibagian leher korban," tuturnya. Saat ini lanjutnya, jasad TS telah dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses autopsi. "Saat ini masih dalam perjalanan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi guna memastikan penyebab kematian korban," tutup Yuni.(ris/arson)

“Jadi, saat diserahkan kepada jaksa, handphone Ririn itu akun WhatsApp-nya sudah dihapus. Ini patut diduga ada upaya menghilangkan bukti-bukti yang bisa meringankan terdakwa. Apalagi di dalam BAP juga tidak terdapat bukti screenshot percakapan Ririn,” ujar Toni RM.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi ini berpotensi merugikan terdakwa, karena bukti komunikasi yang dapat menjadi bahan pembelaan tidak dapat dihadirkan secara utuh di persidangan. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan keutuhan barang bukti dalam proses hukum.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin