Foto : Kendaraan Dinas Milik Aset Negara Diduga Telat Bayar Pajak Terparkir Halaman Gedung Kementerian Desa
JAKARTA, KABARNUSA24.COM || Penampakan melihat kondisi kendaraan dinas operasional berplat Merah terparkir di lingkungan gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan kondisi kendaraannya diduga sudah mati pajak habis dengan masa berlaku STNK dan Plat Nomor B 1232 PQH pajak kendaraan 05.25 kendaraannya terhitung sejak Desember 2025.
Ini semakin memperkuat pertanyaan publik soal penggunaan kendaraan Dinas Operasional dari milik aset Negara melalui Pemerintah ini, siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan, bahan bakar, serta pajak dari kendaraan dinas tersebut sehingga seolah-olah tidak mencontohkan yang baik kepada Masyarakat.
Pasalnya, di saat masyarakat terus diminta untuk taat membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah yang diduga melanggar aturan.
Hal tersebut seperti amanatan Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, terlihat dari di sebuah halaman Gedung Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tepatnya di Jalan Raya Kalibata, Pancoran Jaksel, Selasa (26/05/26) tampak terlihat kendaraan dinas operasional milik milik Aset Negara yang berplat merah dengan no B 1232 PQH (05-25) yang terpasang menunjukkan masa berlaku pajak yang telah kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik Ley Bolon menilai temuan ini sebagai tamparan keras bagi pejabat Publik yang bertanggung jawab atas dikasih amanah untuk merawat fasilitas Aset Negara.
Pemerintah Pusat sedang gencar mengoptimalkan APBN melalui sektor pajak kendaraan. “Sangat memalukan dan tidak masuk akal,” tegas Bolon, seraya menyebutnya sebagai bentuk pembiaran administratif.
Keberadaan mobil dinas “mati pajak” di sekitar halaman gedung Kementerian Desa menjadi pertanyaan publik dari kepatuhan pejabat terhadap aturan yang seharusnya ditaati, khususnya mengenai pajak kendaraan bermotor.
Hal ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai disiplin aparatur negara. Bolon menekankan bahwa setiap instansi pasti memiliki alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas.
“Ini kendaraan dinas, seharusnya memberi contoh. Kalau masyarakat yang telat pajak ditindak, bagaimana kalau yang telat justru institusi pemerintahan,” tambah Bolon, mempertanyakan alokasi anggaran pajak kendaraan dinas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Instansi terkait kendaraan dinas operasional yang diduga telat bayar pajak.(Rizky Tile)







