Nasional

Wajib Tahu Atasi Tanah Ambles, Menteri LH Jumhur Siapkan Aturan Tentang Water Farming

6
×

Wajib Tahu Atasi Tanah Ambles, Menteri LH Jumhur Siapkan Aturan Tentang Water Farming

Sebarkan artikel ini
Wajib Tahu Atasi Tanah Ambles, Menteri LH Jumhur Siapkan Aturan Tentang Water Farming

Foto : Dok Ist

SEMARANG, KABARNUSA24.COM || Sebagai respons konkret atas ancaman laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merancang aturan baru terkait Water Farming (penanaman air).

Kebijakan strategis ini mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk tidak sekadar mengantongi izin resmi, tetapi juga mutlak mengembalikan air yang disedotnya ke dalam bumi.

Wajib Tahu Atasi Tanah Ambles, Menteri LH Jumhur Siapkan Aturan Tentang Water Farming

Rencana regulasi tersebut ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai memberikan Kuliah Umum bertema “Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah” di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah. Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.

“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” jelas Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menjelaskan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. Jadi meskipun nantinya di Pantai Utara Jawa dibangun Giant Sea Wall, namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati bumi.

“Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menambahkan, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Dikota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air atau water farming.(Rizky Tile)

 

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Wajib Tahu Atasi Tanah Ambles, Menteri LH Jumhur Siapkan Aturan Tentang Water Farming
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    "Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara"

     

     

     

Jurnalist: Dewi Apriatin