Medan, Kabarnusa24.com – Pernyataan permohonan maaf dari Direktur Utama Perumda Tirtanadi Medan Ardian Surbakti, terkait putusnya saluran air bersih di sejumlah wilayah Kota Medan dan sekitarnya dinilai tidak cukup. Di tengah ketergantungan masyarakat terhadap layanan air minum perpipaan, kegagalan operasional yang berujung pada kelangkaan air bersih selama dua hari seharusnya diikuti dengan bentuk tanggung jawab konkret berupa kompensasi bagi pelanggan yang terdampak. Selasa, (09/06/26).
Dalam surat edaran yang beredar, Tirtanadi mengakui adanya gangguan pelayanan akibat kerusakan mesin operasional dipicu pemadaman listrik.

Gangguan ini berdampak pada Kecamatan Deli Tua, Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Maimun, dan sebagian Percut Sei Tuan, dengan estimasi pemulihan hingga dua hari ke depan.
Meski Tirtanadi menyediakan mobil tangki air bersih, langkah tersebut dianggap sekadar mitigasi darurat, bukan solusi atas kerugian yang diderita warga.
Air Bersih Adalah Hak, Bukan Kemewahan
Krisis air bersih yang berulang kali terjadi menunjukkan lemahnya sistem ketahanan infrastruktur Tirtanadi. Pemadaman listrik memang faktor eksternal, namun perusahaan penyedia layanan publik wajib memiliki sistem cadangan (backup) yang memadai, terutama untuk instalasi vital seperti pompa dan mesin pengolahan air. Ketergantungan penuh pada pasokan listrik tanpa antisipasi risiko yang matang adalah kelalaian manajerial.
Warga yang terdampak tidak hanya kehilangan akses air untuk kebutuhan dasar seperti minum, mandi, dan mencuci, tetapi juga menanggung biaya tambahan untuk membeli air tangki atau menggunakan generator pribadi jika mereka memiliki sumur bor. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, beban ini sangat memberatkan.

Tuntutan Kompensasi yang Adil
Sebagai badan usaha milik daerah yang memegang monopoli distribusi air perpipaan, Tirtanadi memiliki kewajiban kontraktual dan moral untuk memberikan layanan yang kontinu dan berkualitas. Ketika layanan tersebut gagal total, prinsip consumer protection (perlindungan konsumen) harus ditegakkan.
Beberapa bentuk kompensasi yang layak dipertimbangkan antara lain:
Potongan Tagihan: Memberikan diskon atau pembebasan biaya pemakaian air untuk bulan berjalan bagi pelanggan di zona terdampak.
Perpanjangan Masa Layanan: Menambah masa aktif layanan setara dengan durasi gangguan sebagai bentuk ganti rugi waktu.
Santunan Langsung: Untuk pelanggan yang mengeluarkan biaya ekstra signifikan akibat pembelian air darurat, dapat diajukan mekanisme klaim sederhana.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Terkait harus segera mengevaluasi kinerja Tirtanadi. Permintaan maaf saja tidak akan mengembalikan kepercayaan publik. Warga berhak mendapatkan jaminan bahwa krisis serupa tidak akan terulang, dan jika itu terjadi, ada konsekuensi finansial yang ditanggung oleh penyedia layanan, bukan oleh rakyat.
Sudah saatnya Tirtanadi bertransformasi dari sekadar “meminta maaf” menjadi “bertanggung jawab”. Kompensasi adalah wujud nyata pengakuan kesalahan dan penghormatan terhadap hak dasar masyarakat atas air bersih. (Red/HR)







